Panwaskada Tangsel Tetapkan Dugaan Pelanggaran Kampanye Airin-Benyamin Tak Terbukti

Panwaskada Tangsel Tetapkan Dugaan Pelanggaran Kampanye Airin-Benyamin Tak Terbukti

detaktangsel.com PILKADA - Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah (Panwaskada) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengumumkan hasil laporan temuan dugaan pelanggaran kampanye pada pasangan calon Airin-Benyamin di Kantor Panwaskda Kota Tangsel, Selasa (15/09).

Hal itu terbukti dari hasil rapat pleno yang digelar oleh Panwaskada Tangsel (09/09) terkait penetapan temuan pelanggaran itu, tidak memenuhi unsur. "Hasil rapat pleno kami menetapkan tidak terdapat unsur pelanggaran kampanye oleh pasangan calon Airin-Ben," ungkap M. Taufiq MZ, Ketua Panwaskada Tangsel.

Sebelumnya, seperti laporan dari pelapor Mohammad Ibnu bersama Jupri Nugroho dan Akhrom Saleh yang menduga ada pelanggaran kampanye pada pasangan calon Airin-Benyamin dalam kegiatan jalan sehat terbantahkan dalam rapat itu. Pasalnya, masih diperlukannya pendukung temuan yang lebih spesifikasi.

Sementara, temuan Panwaskada Tangsel Muhammad Acep juga tidak memenuhi unsur pelanggaran kampanye terkait Ketua DPRD Kota Tangsel yang menggunakan pakaian bertuliskan Airin-Benyamin.

Namun, dalam penetapan itu, Panwaskada Tangsel menghimbau KPU Kota Tangsel untuk memberi peringatan dan teguran kepada Terlapor (Ketua DPRD Kota Tangsel) sebagai Ketua Tim Pemenangan Airin-Benyamin untuk lebih hati-hati dan terjadwal serta koordinasi dengan KPU dan Panwaskada Tangsel dalam kegiatan yang jelas akan posisinya.

Selain itu, Panwaskada Tangsel meminta Badan Kehormatan Dewan (BKD) untuk menegur Terlapor sebagai Ketua DPRD Kota Tangsel yang memakai kaos bertuliskan Airin-Benyamin.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online