Legislator Tangsel Pukul Wasit Sepakbola Pakujaya Cup 7, Praktisi Hukum: Itu Delik Umum

Edy Mamat jersey putih merah dibawa keluar lapangan oleh panitia turnamen sepakbola Pakujaya Cup 7. Edy Mamat jersey putih merah dibawa keluar lapangan oleh panitia turnamen sepakbola Pakujaya Cup 7.

detaktangsel.com, TANGSEL - Insiden pemukulan wasit pertandingan sepakbola Pakujaya Cup 7 yang dilakukan legislator Tangsel, Edy Mamat, mengundang perhatian semua pihak.

Termasuk salah satu praktisi hukum pidana di Kota Tangsel, Isram, yang menyebutkan, dalam asas hukum pidana, prinsip teritorialitas merupakan prinsip hukum pidana di Indonesia yang berlaku didalam wilayah Republik Indonesia. Isram menyebutkan, siapapun yang melakukan perbuatan tindak pidana maka ketentuan undang-undang pidana itu berlaku baginya.

“Ancaman pidananya dapat kita lihat pada pasal 351 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). Bahwasannya ancaman hukuman terhadap penganiayaan itu ya bevariasi, ada yang berat ada yang ringan," kata Isram, Selasa (14/6/2022).

Untuk mengetahui dan menilai perbuatan pemain sepak bola yang telah melakukan pemukulan terhadap wasit apakah masuk dalam kategori penganiayaan berat atau ringan bisa dilihat dari videonya yang beredar luas.

“Nah setelah menyaksikan dan menganalisis video apakah pemain bola yang telah melakukan penganiayaan terhadap wasit, apakah penganiayaannya termasuk ke kategori berat atau ringan,” sambung Isram.

Isram menerangkan, peristiwa tersebut dalam istilah hukum tergolong delik umum, dimana dalam teorinya kasus yang kategori delik umum tidak bisa di cabut.

“Perdamaian sebagai pertimbangan untuk ringankan hukuman, menurut teori. Sebab, delik umum adalah kasus yang meskipun si korban tidak melakukan laporan, namun jika Aparat Penegak Hukum (APH) mengetahui ada suatu tindak pidana maka bisa di proses,” ujarnya.

Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kota Tangsel, Yudi Budi Wibowo menyebutkan, Edy Mamat akhirnya di panggil untuk memberikan keterangan kepada Majlis Kehormatan Partai (MKP) DPP Gerindra.

"Kami sudah di minta keterangan oleh Majelis Kehormatan Partai (MKP), terkait kasus itu. Nanti keputusan dari majelis keluar setelah semua tahapan sidang selesai," kata Yudi melalui aplikasi WhatsApp, Senin malam (13/6/2022).

Menurutnya, MKP punya mekanisme dan tahapan-tahapan untuk memutus perkara. Apakah di lakukan oleh yang bersangkutan termasuk pelanggaran kode etik partai atau bukan.

"Nah itu MKP nanti yang memutuskan, DPC ngak punya wewenang," pungkasnya.

Diketahui, Edy Mamat merupakan Anggota DPRD Kota Tangsel dari Fraksi Partai Gerindra. Legislator asal Daerah Pemilihan (Dapil) Serping Utara itu, nekat pukul wasit pertandingan sepakbola Pakujaya Cup 7 lantaran tak terima di beri kartu merah oleh wasit, Jumat lalu (10/6/2022).

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online