Print this page

Lagi...Tabloid, Flyer Dan Kaos Paslon Arsid-Elvier, Di Duga Bikin Tim Advokasi Petahana Ketar-Ketir

Lagi...Tabloid, Flyer Dan Kaos Paslon Arsid-Elvier, Di Duga Bikin Tim Advokasi Petahana Ketar-Ketir

detaktangsel.com SERPONG--Gubraaak... suara 87 elsemplar tabloid Tangerang Raya News, dua buah kaos bergambar pasangan Arsid-Elvier dan puluhan lembar flyer juga bergambar pasangan undi dua calon walikota dan wakil walikota Tangerang Selatan (Tangsel) tersebut memenuhi meja media center dibagian depan sekretariat Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), di jalan Kencana Loka Blok D 2 nomor 28, BSD, Serpong.

Benda-benda yang berada dalam satu paket terbungkus tas dari bahan kain warna putih ini, kembali dibawa oleh tim advokasi calon walikota Tangsel Airin-Benyamin Davnie, Ferry Renaldi sebagai barang bukti laporan ke Panwas. Barang bukti dugaan pelanggaran itu, ditemukan oleh relawan pasangan petahana dari sebuah gardu PLN di kawasan Kampung Sawah, tepatnya di Gang Elang, Kelurahan Sawah, Kecamatan Ciputat, Senin (7/12) sekitar pukul 07, 00 pagi.

"Semua Ini didapat dari jaringan kami. Jaringan kami melihat siapa yang menaruh benda ini disaung dekat gardu PLN. Kemudian jaringan kami mengejar orang itu," kata Ferry kepada para wartawan di markas wasit pilkada Tangsel, Senin (7/12).

Dengan adanya temuan itu, Ferry menegaskan agar Panwaskada Tangsel segera memberikan sangsi kepada pasangan nomor urut dua. Sebab menurutnya, saat ini sudah masuk masa tenang kampanye. Sehingga, pasangan calon (Paslon) tidak boleh berkampanye di media cetak dan sangsinya kena disk.

"Panwaskada harus tegas, untuk mendiskualifikasi karena sudah melanggar pasal PKPU nomor 7 tahun 2015 pasal 73," kata Ferry.

Menurut Ferry, adanya selebaran tabloid-tabloid yang diduga produk pasangan nomor dua itu, bukan hal baru bagi tim advokasi petahana, kata dia, tabloid tersebut sebelumnya pernah dilaporkan ke Panwas. Hal itu terjadi pasca berlangsungnya karnaval Paslon pada September 2015 lalu. Dalam laporan yang dilakukan tim advokasi petahana mengenai penyebaran tabloid tersebut.

"Sudah ada keputusan dari Panwaskada Tangsel, bahwa penyebaran tabloid tersebut sudah dilarang," ungkapnya.

Untuk itu, jika Panwaskada tidak melakukan tindakan tegas kepada pasangan nomor urut dua, Ferry mengaku bakal melanjutkan dugaan pelanggaran tersebut ke dewan kehormatan penyelenggara pemilu (DKPP).

"Kami ingin ketegasan Panwaskada. Kalau memang ini harus di lakukan disk, lakukan diskualifikasi. Karena memang keputusannya seperti itu, tapi jika tidak, kami akan lanjutkan ke DKPP masalah ini," tandas Ferry.