KPU Tangsel Tunggu Desain Iklan Kampanye dari Paslon

Komisioner KPU Kota Tangsel Komisioner KPU Kota Tangsel

detaktangsel.com TANGSEL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan sampai saat ini masih menunggu desain iklan dari tim pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota, pasca penetapan dan penarikan nomor urut, Selasa (25/8/2015).

Pasalnya sesuai dengan tahapan pilkada Kota Tangsel 2015, pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota akan segera memulai tahapan sosialisasi atau kampanye ke masyarakat.

"Besok KPU akan rapat terkait tahapan kampanye oleh paslon, yang mulai dilaksanakan pada hari Kamis (27/8), kami menunggu desain iklan kampanye dari tim paslon," ungkap Komisioner KPU Tangsel Badrussalam usai acara penarikan nomor urut, Selasa (25/8).

Badrus juga menjelaskan jika ketiga pasangan Cawalkot tidak diperkenankan untuk memasang iklan kampanye di media cetak, radio, televisi dan media online setelah mereka ditetapkan oleh KPU.

Iklan Kampanye ketiga pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota merupakan kewenangan KPU sesuai dengan aturan undang-undang, dalam aturannya pun sangat jelas hingga ke ukuran dan jumlah iklan semua pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota.

Badrussalam juga mengingatkan agar semua pasangan Cawalkot tidak memasang spanduk/baleho, stiker selain yang dikeluarkan oleh KPU.

"Bila nanti ditemukan spanduk atau baleho ilegal saat kampanye, maka Panwaslu akan meminta instansi terkait yaitu Satpol PP untuk menurunkannya." tegasnya.

Namun bagi pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota yang berita kampanyenya dimuat dimedia tidak ada larangan.

"Teman-teman wartawan silahkan saja memuat berita kampanye paslon, dan itu tidak dilarang," pungkasnya.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online