Print this page

Kejagung Akan Panggil Airin Dalam Waktu Dekat

Kejagung Akan Panggil Airin Dalam Waktu Dekat

detaktangsel.com Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan kembali memanggil Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany terkait dugaan korupsi pembangunan Puskesmas di Tangerang Selatan tahun 2011-2012. Pemanggilan kembalinya orang nomor satu di Tangerang Selatan itu asalkan tim penyidik merasakan perlu ada keterangan tambahan untuk pemberkasan. Senin (25/05/2015).

"Tidak menutup kemungkinan, kalau penyidik masih memerlukan untuk penambahan keterangan, jadi Airin dipanggil lagi," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), R Widyopramono di Jakarta.

R Widyopramono menjelaskan, Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany terakhir diperiksa penyidik beberapa waktu lalu hanya sebagai saksi. "Dia (Airin) sebagai saksi waktu diperiksa," tutupnya.

Perlu diketahui, Walikota Tangerang Selatan (Tangsel), Airin Rachmi Diany kembali berurusan dengan penyidik Satuan Tugas Khusus Penyelesaian dan Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus (Satgasus P3TPK) pada Senin (6/4) di Jakarta. Ia kembali diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi pembangunan Puskesmas di Tangerang Selatan tahun 2011-2012.

Materi pemeriksaannya, seputar tanggung jawabnya sebagai Walikota Tangerang Selatan dalam proyek pembangunan tersebut.

Pemeriksaan dilakukan penyidik karena yang bersangkutan merupakan pimpinan di Tangerang Selatan dimana dugaan korupsi yang dilakukan suaminya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan anak buahnya.

Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany yang diperiksa penyidik selama 10 jam memilih irit bicara. Dia mengaku diperiksa sebagai saksi.

Airin yang mengenakan hijab hijau dan kemeja lengan panjang berwarna putih enggan menjawab saat ditanyakan soal siap tidaknya jika dijadikan tersangka oleh penyidik.

Kepala Dinas Kesehatan Tangsel, Dadang M Epid menegaskan akan mengungkapkan keterlibatan Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmy Diani dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas pada Dinas Kesehatan Kota Tangsel tahun anggaran 2011-2012.

Dadang M Epid merupakan satu dari tujuh orang yang telah ditetapkan penyidik kejaksaan sebagai tersangka dalam kasus yang juga menjerat suami dari Airin Rachmy Diani yakni Tubagus Chaery Wardhana (Wawan).

Dalam perkara ini Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Dinkes Tangsel Dadang M Epid, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, dan Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Promosi Dinkes Tangsel, Mamak Jamaksari serta Sekretaris Dinkes Provinsi Banten, Neng Ulfah.

Sedangkan dari pihak swasta, yakni Komisaris PT Trias Jaya Perkasa Suprijatna Tamara, Direktur PT Bangga Usaha Mandiri, Desy Yusandi, dan Komisaris PT Mitra Karya Rattan, Herdian Koosnadi.