"Pembatasan dana pilkada adalah kerja KPU Tangsel, karena sudah ada acuannya dalam daftar pemilih atau daftar penduduk," katanya saat menerangkan pertanyaan wartawan, dalam Bincang Demokrasi "Bedah Undang-Undang" di RM Remaja Kuring, Rabu (3/6/2015).
Endang menjelaskan rumus penentuan pembatasan dana pilkada juga harus dikonsultasikan dengan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menentukan perhitungan yang tepat. Diharapkannya untuk rumusan tersebut harus didasari jumlah pemilih dibagi jumlah wilayah dikali indeks biaya daerah untuk menentukan pembatasan dana pengeluaran untuk pilkada oleh calon kepala daerah.
Terkait pembatasan dana pengeluaran pilkada jumlahnya jauh lebih besar dibandingan pilkada sebelumnya, ia mengatakan hal tersebut tergantung pada indeks biaya di daerah yang berbeda-beda.
"Untuk batasan dana kampanye akan dihitung dari jumlah calon yang maju ditambah jumlah jumlah peserta dan jumlah kampanye yang dilakukan," pungkasnya.
Diterangkan Endang pembatasan dana pengeluaran pilkada dilakukan berdasar pasal 74 ayat (9) yang bertujuan menjaga pasangan calon terpilih mengutamakan kepentingan pemilih dari pada penyumbang serta menghindari pemborosan dana untuk kampanye.