Polres Kota Tangsel Musnahkan Ganja 65 Kg

Polres Kota Tangsel Musnahkan Ganja 65 Kg

detaktangsel.com PONDOK AREN - Polres Kota Tangsel melakukan pemusnahan barang bukti ganja seberat 65 kilogram dibakar. Barang bukti narkoba ini dari penangkapan dari bandar Yoyon warga Ciputat pada Desember 2015.

Kapolres Tangsel, AKBP Ayi Supardan mengatakan pemusnahan ini dilakukan secara terbuka agar publik mengetahui bahaya narkoba. "Saya mengajak masyarakat untuk berperan aktif pemberantasan narkoba," ungkapnya, Kamis (14/1).

Untuk itu, sambung Ayi, masyarakat yang mengetahui ada peredaran narkoba diharapkan melaporkan ke pihak berwajib. Dari laporan masyarakat pastinya akan kita lanjuti," tegasnya.

Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Agung Nugroho mengatakan, pengungkapan kasus narkoba jenis ganja ini dari tersangka Yoyon pada 3 Desember lalu. Puluhan kilogram ganja asal Aceh ini diduga untuk stok malam tahun baru. Namun, sebelum beredar pihaknya sudah mengungkap kasus. "Ganja masuk dalam kelas super dan dikirim langsung dari Aceh," katanya.

Menurutnya langsung dikirim dari Aceh, soalnya pada setiap ganja yang dibungkus dan diberi lakban warna coklat muda ini ditemukan koran lokal Aceh. "Ganja disembunyikan dibelakang lemari rumah pelaku. Persis dekat pagar dan ditutupi dengan lemari," ujarnya.

Selain itu, peredaran barang haram ini diduga masuk jaringan Nusakambangan. Soalnya, rekan Yoyon, A hingga saat ini masih menjadi buruan polisi. A juga pernah mendekam dua kali di Nusakambangan dengan kasus yang sama.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online