Ketua Panwaslu Kota Tangsel, Engelhartia Bhayangkara menjelaskan, penertiban yang dilakukan oleh jajarannya merupakan tindak lanjut dari kesepakatan bersama dengan semua partai peserta pemilu yang berlangsung beberapa waktu lalu di aula Pemkot Tangsel, Pamulang.
"Langkah ini mengacu pada peraturan PKPU nomer 15 tahun 2013. Dimana, setiap jalan protokol tidak diperkenankan dipasangi alat peraga kampanye," ucap Engelhartia di Pondok Aren, Senin (3/2).
Dirinya menambahkan, selain menjadi zonasi terlarang untuk dipasangi atribut ataupun alat peraga kampanye, jalan-jalan protokol merupakan kawasan yang harus dijaga agar estetika perkotaan tetap terlihat asri. untuk itu, Panwaslu bersama Satpol PP akan melakukan pengawasan dan penertiban terhadap atribut caleg secara berkesinambungan.
"Untuk perwilayah, kita akan berkoordinasi dengan pihak kecamatan untuk melakukan penertiban. Dan penertiban ini akan terus kita lakukan," ucapnya.
Ditempat yang sama, Kabid ops Satpol PP Kota Tangsel, Apih Ruhiyat menjelaskan penertiban terhadap alat peraga kampanye yang tersebar dibeberapa jalan protokol yang ada di Tangsel merupakan agenda Satpol PP kota Tangsel dan Satpol PP Provinsi Banten.
"Kita tetap fokus pada peraturan yang ada. Jika masih terdapat atribut caleg maupun partai yang terpasang, itu tugas kami untuk menertibkannya," pungkas Apih.