Print this page

Maraknya Bangli Tim-Sus Pemuda Pancasila Layangkan Surat ke Walikota

ilustrasi ilustrasi

detaktangsel.comPONDOK AREN - Penertiban terhadap bangunan bermasalah, merupakan tugas dari bagian Pengawanan dan Penertiban Bangunan (P2B) supaya semua kegiatan membangun di wilayahnya sesuai dengan peraturan atau ketentuan yang berlaku.

Ketentuan mendirikan bangunan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2011 tentang bangunan gedung ataupun ketentuan lainnya, terkait dengan izin gangguan.

Indikasi pelanggaran bangunan terhadap Perda Nomor 4 Tahun 2011 di KotaTangsel khususnya di wilayah Pondok Aren masih marak, Salah satunya bangunan di Jl Pondok Kacang Raya, Kelurahan Pondok Kacang Barat Kecamatan Pondok Aren, diduga belum memiliki Izin Membuat Bangunan (IMB). Ironisnya, walaupun sudah terpasang papan segel oleh pihak BP2T Tangsel, kegiatan di lokasi tetap berjalan.

Menurut salah satu warga di lokasi, berinisial AB, baru-baru ini mengatakan, meski bangunan tersebut sudah disegel tetapi aktivitas pembangunan masih tetap berjalan.

"Inikan sudah disegel, tapi kenapa pelaksanaan pembangunan tetap berlangsung? Apa bedanya bangunan yang disegel dengan yang tidak disegel. Dimana ketegasan dari bagian pengawasan?" ujarnya, Rabu (01/10).

Menyikapi permasalahan yang terjadi, atas nama Timsus Pemuda Pancasila yang bermarkas di wilayah Pondok Aren, pekan lalu melayangkan surat ke Walikota tangsel dan intansi terkait, keberatan dengan adanya pembangunan tersebut.

" Kami selaku Ormas keberatan dengan keberadaan bangunan tersebut, yang berdampak kepada lingkungan sesuai dengan Perda No 4 Tahun 2011 tentang izin gangguan. Dan kami sudah melayangkang surat ke Walikota Tangsel dan intansi lainnya, pada bulan Septeber yang lalu," ungkap M. Muslim Ketua Timsus PP Ranting Pondok Kacang Timur.

Diperoleh informasi bahwa bangunan tersebut sudah pernah dilakukan pendindakan oleh instansi terkait dengan melakukan penyegelan bangunan, namun pelaksanaan pembangunan tetap berlangsung hingga sekarang.

"Ironisnya, bangunan sudah disegel namun pelaksanaan pekerjaan pembangunan masih tetap berlangsung, pengawasan serta penertiban dari Satpol PP Kota Tangsel, diduga belum maksimal. Bahkan disinyalir ada oknum dari tingkat Satpol PP Kota Tangsel terindikasi "back up" bangunan tersebut," kata Mucim.

Demi terciptanya tindakan penertiban terhadap bangunan yang melanggar Perda Nomor 04 Tahun 2011 di wilayah Kota Tangsel, Walikota Hj.Airin Rachmi Diany dan Kasat Satpol PP Azhar Sam'un diminta agar melakukan penertiban terhadap bangunan tersebut serta menindak tegas oknum Satpol PP yang terindikasi "memback up" bangunan tersebut.