Diduga Tak Berijin, Menara BTS Di Pondok Aren Terancam Di Segel

Pdk Aren- Salah satu BTS di daerah Pdk Aren diduga Ilegal,Selasa (25/2) Pdk Aren- Salah satu BTS di daerah Pdk Aren diduga Ilegal,Selasa (25/2)

detaktangsel.com - PONDOK AREN, Sebuah menara Base Tranceiver Station (BTS) yang berada diwilayah Kampung Rawa Timur, RT 02/05 kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren Kota Tangerang Selatan (Tangsel), terancam disegel.

Pasalnya, keberadaan menara yang dibangun hampir sebulan itu, hingga saat ini berdiri tanpa ada plang resmi yang dikeluarkan oleh Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BP2T) Kota Tangsel.

Terkait masalah itu, Camat Pondok Aren, HM. Sahlan saat dikonfirmasi mengenai adanya menara BTS yang diduga tidak memiliki ijin tersebut menjelaskan bahwa masalah pembangunan menara sebelumnya sudah diberitahukan kepada pelaksanan pembangunan menara BTS.

"Sebelumnya stap saya sudah menyampaikan kepada pemohon agar menghentikan kegiatan pembangunan menara sebelum ijin keluar," ucap Sahlan dikantornya, Selasa (25/2).

Disinggung masalah surat rekomendasi yang dikeluarkan dari pihak kecamatan Pondok Aren, Sahlan mengaku sudah mengeluarkannya. Namun hal itu bukan untuk ijin resmi pendirian menara.

"Kalau masalah surat rekomendasi sudah ada, tapi itu sipatnya bukan untuk perijinan berdirinya menara," ujarnya.

Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubminfo) Kota Tangsel, Sukanta, saat dihubungi melalui selulernya mengatakan jika benar menara tersebut belum memiliki ijin, pihaknya akan memerintahkan BP2T dan Satpol PP Tangsel untuk menghentikan kegiatannya.

"Ya kalau belum ada izinnya kita akan perintahkan BP2T dan Satpol PP untuk menyetop kegiatannya," kata Sukanta sambil menyarankan agar wartawan melakukan kroscek ke BP2T terkait ijin pembangunan menara tersebut. (Red)

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online