50 Pasangan Nikah Siri, Diisbatkan

Pondok Aren- sebanyak 50 pasangan nikah siri , di Isbatkan. Jum'at (15/11)DT Pondok Aren- sebanyak 50 pasangan nikah siri , di Isbatkan. Jum'at (15/11)DT

PONDOK AREN- Puluhan pasang dari kalangan tidak mampu di Kelurahan Babakan Kecamatan Setu, Kota Tangsel  melakukan isbat nikah yang difasilitasi oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemberdayaan  Perempuan Keluarga Berencana (BPMPPKB) Kota  Tangsel, Jumat (15/11).

Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan Badan  Pemberdayaan Masyarakat Pemberdayaan Perempuan  Keluarga Berencana (BPMPPKB) Kota Tangsel, Listya mengatakan, melalui program ini,  pasangan nikah siri bisa diputihkan atau dilegalkan status perkawinannya dan dicatatkan  di PA (negara) berdasarkan waktu saat nikah  siri itu dilakukan.

Dengan cara begitu, anak- anak yang lahir juga memiliki kedudukan hukum  yang kuat. Si anak juga memiliki hak memperoleh  pelayanan administrasi kependudukan, berupa akta kelahiran. Selain itu, tentu saja, hak hukumnya sebagai ahli waris dari orang tuanya  juga terjamin.

"Program ini awalnya bertujuan melindungi hak hukum anak-anak yang lahir dari perkawinan  siri. Bagaimanapun, mereka harus memperoleh  akta kelahiran. Hanya, kami dihadapkan pada  banyaknya anak yang lahir dan ibunya tidak bisa menunjukkan buku nikah. Dari situ, pemkot lalu  mencari jalan keluar, caranya dengan isbat  nikah,"Katanya.

Menurutnya isbat nikah merupakan terobosan  terbaik mengatasi pasangan nikah siri. Karena  alasan utama praktik nikah siri di Tangsel adalah ekonomi, program isbat nikah yang ditanggung oleh BPMPPKB. Dimana BPMPPKB  mengeluarkan angaran setiap pasangan Rp 200  Juta untuk 140 isbat nikah yang diselenggarakan  di Kelurahan Babakan dan Kecamatan Pondok Aren.
Dia menjelaskan dengan adanya isbat massal  diharapkan agar pernikahan sirih di Tangsel berkurang, sehingga mereka yang tidak memiliki  buku nikah dapat memilikinya dengan mengikuti  isbat gratis ini.

Salah seorang pasangan isbat Yusuf yang telah  menikah lebih dari 15  tahun  dan telah memiliki 5 orang anak menuturkan bahwa dirinya  dulu hanya menikah di hadapan penghulu.

"Dulu kita nikah hanya pake penghulu, yang  penting sah secara agama, tapi kita kesulitan saat mau urus akte kelahiran anak sebagai  syarat untuk sekolah. Alhamdulillah sekarang ada kegiatan ini, semoga saja kita segera dapat  urus surat-surat kalau sudah punya buku nikah," ucapnya. (def)

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online