Print this page

Sosialisasi Undang Undang Koperasi Nomor 25 Tahun 1992

logo kota tangerang selatan

PEMERINTAH KOTA TANGERANG SELATAN

DINAS KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH

PENGUMUMAN

NOMOR: 518/228 KUKM/2014

Pemerintah Kota Tangerang Selatan dengan ini Memberitahukan Kepada Pengurus/Pengawas/Anggota Koperasi yang tidak aktif, berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian bahwa Koperasi Tidak Melakukan Kegiatan Usahanya Secara Nyata Selama 2 (Dua) Tahun Berturut-turut Terhitung Sejak Tanggal Pengesahan Akta Pendirian Koperasi, Badan Hukum Koperasinya dapat Dibekukan

Tabel Nama Koperasi Kota Tangerang Selatan page 1 r

Tabel Nama Koperasi Kota Tangerang Selatan Page 2 r

 

Kepada Pengurus/Pengawas dan Anggota Koperasi tidak aktif agar konfirmasi ke Dinas Koperasi dan UKM Kota Tangerang Selatan, dengan alamat Jalan Raya Serpong Km.12 (Komplek BLKI) Serpong-BSD Kecamatan Serpong Utara Kota Tangerang Selatan, paling lambat 2 (dua) bulan sejak tanggal Pengumuman ini dikeluarkan.

Tangerang Selatan, 2 Juni 2014
Kepala Dinas
Ttd
Drs. Warman Syanudin, Mm
Nip. 19630830 198403 1004

 

Download attachments: