Print this page

Tak Kantongi IMB, Satpol PP Segel Gedung Transmart Bintaro

Petugas Pol PP Tangsel tengah memasang segel di gedung Transmart Bintaro, Serpong Utara. Petugas Pol PP Tangsel tengah memasang segel di gedung Transmart Bintaro, Serpong Utara. Hendra

detaktangsel.com  SERPONG UTARA-Sebuah bangunan tiga lantai yang rencananya akan dijadikan toko modern Transmart Bintaro, di Kelurahan Pakujaya, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangsel disegel Pol PP dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) setempat, Selasa (14/3/2017).

Disegelnya bangunan milik PT Transritel itu, lantaran diduga belum mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagai salahsatu persyaratan berdirinya gedung. Padahal, gedung yang terlihat megah itu, sudah dibangun sejak beberapa waktu lalu dikawasan tersebut.

Anggota PPNS Kota Tangsel, Muksin mengungkapkan, sebelum dilakukan penyegelan terhadap gedung tiga lantai itu, dirinya mengaku telah melakukan peneguran terhadap pengelola bangunan tersebut. Sebab dia menilai bangunan tersebut diduga melanggar peraturan daerah (Perda) nomor 5 tahun 2013 sebagai mana diubah menjadi Perda nomor 6 tahun 2015 tentang Bangunan dan Gedung.

"Disegelnya bangunan ini karena adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak PT Transritel selaku pemilik gedung yang sedang dibangun," katanya.

Ia juga menjelaskan, pihak Trasnritel diduga saat ini belum memiliki (IMB). Seharusnya, perusahaan waralaba itu sudah memiliki IMB sebab saat ini bangunan tersebut sudah berdiri tiga lantai. Pada saat penyegelan seharusnya pihak pemilik bangunan ikut menyaksikan serta tidak hanya disaksikan oleh pihak kontraktor semata.

"Ini bukan urusan pihak kontraktor, karena yang bertanggung jawab itu adalah pihak pemilik gedung. Apalagi kita sudah mengirimkan surat penghentian pembangunan sebanyak dua kali, namun belum direspon juga akhirnya terpaksa kita segel," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan pada Pol PP Kota Tangsel, Oki Rudianto mengungkapkan, selain melakukan penyegelan pihaknya juga menyita beberapa barang untuk dijadikan barang bukti. Diantara barang yang disita itu yakni dua unit kunci tower crane, panel listrik dan beberapa lembar kwitansi bukti pemebelian material bahan bangunan.

"Tindakan selanjutnya, kita akan lakukan rapat gelar perkara untuk mempertimbangkan sanksi yang akan diberikan kepada pihak Transritel," ujarnya.

Oki menyebutkan, rapat gelar perkara tersebut terkait sanksi yang akan diberikan kepada pemilik gedung. Oki bilang saat ini pihaknya terus melakukan pengembangan terhadap keberadaan gedung tersebut.

"Kita harus pertimbangkan dulu, misalnya ada itikad baik atau tidak dari pihak pemilik, pembangunan akan merugikan atau tidak. Karena izin amdalnya saja belum keluar, kita tidak tahu dampak dari adanya pembangunan ini," paparnya.

Oki menegaskan, penyegelan terhadap Transmart tersebut pihaknya tidak bisa menentukan kapan bisa dilanjutkan kembali. Sebab, harus melalui pembahasan yang dilakukan oleh beberapa pihak untuk tindak lanjut keberadaan gedung yang diduga tak berijin itu. "Pembangunannya akan terus disegel hingga pihak Transritel memiliki izin amdal dan IMBnya," terangnya.

 Di tempat yang sama, Manager Adminstrasi Area PT Pembangunan Perumahan selaku penggarap berdirinya Transmart, Nanang, mengatakan bila pihaknya maupun pihak Transmart akan berkoordinasi dengan pemerintah setempat. "Nanti bersama penanggung jawab perijinan dan pemilik gedung akan memenuhi panggilan yang dilakukan oleh Pemkot Tangsel. Pada dasarnya kami mengakui ini merupakan kesalahan kami yang membangun sebelum mendapatkan ijin," tandasnya.