Print this page

Pasien Dan Tahanan Punya Hak Suara pada Pilgub Banten

Rapat koordinasi KPU Kota Tangerang membahas tetag hak suara bagi pasien dan tahanan. Rapat koordinasi KPU Kota Tangerang membahas tetag hak suara bagi pasien dan tahanan. Ades

detaktangsel.comKota TANGERANG-Pasien dan Tahanan yang ber KTP provinsi Banten tetap mempunyai hak pilih pada pemilihan gubernur (Pilgub) Banten yang bakal digelar pada 15 Febuari 2017.

Komisioner KPU Kota Tangerang Banani Bahrul mengatakan, untuk pasien dan tahanan bisa menggunakan formulir pindah memilih (A5) dan akan dilayani oleh petugas TPS terdekat dari instansi setempat di wilayah mereka berada, seperti rumah sakit maupun tahanan polsek dan polresta. Sementara untuk perawat, dokter jaga maupun keluarga penunggu pasien, bisa tetap menggunakan formulir A5 (pindah memilih), namun mereka tidak dilayani di instansi yang bersangkutan, melainkan bisa menuju TPS terdekat.

"Itu jika memungkinkan. Soalnya, TPS sengaja kita upayakan berdekatan dengan rumah sakit bagi mereka yang bisa meninggalkan tugasnya,jika tidak memungkinkan petugas KPPS yang akan mendatangi pemilih di rumah sakit," tegas Banani usai rapat koordinasi pada Kamis (2/2/2017).

Sedangkan untuk TPS di lembaga Pemasyarakatan (Lapas) sudah ada TPS khusus sebanyak empat lokasi di seluruh LP yang ada di kota Tangerang. Sedangkan, untuk pendataan pemilih di rumah sakit bisa dilaporkan ke pihak KPU untuk bisa dilihat apakah orang tersebut sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau tidak.

"Tadi ada 36 RS dan tiga Puskesmas dan pihak kepolisian yang kita undang. kita harapkan pendataan ssudah masuk tiga hari sebelum hari 'H'," pungkasnya.