Warga Desa Mendong Laporkan Oknum Desa, Terkait Dugaan Pungli Prona

sejumlah warga Desa Mendong, Kecamatan mekarjaya saat mau melaporkan dugaan pungli Prona sejumlah warga Desa Mendong, Kecamatan mekarjaya saat mau melaporkan dugaan pungli Prona

detaktangsel.com PANDEGLANG - Sejumlah warga Desa Mendong, Kecamatan Mekarjaya mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, Senin (3/11). Kedatangan tersebut melaporkan adanya dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan oleh oknum aparat Desa pada pembuatan sertifikat tanah gratis dari Program Nasional Agraria (Prona) tahun 2013 di Desa tersebut.

Sukardi, salah seorang pelapor mengatakan, pihaknya beserta warga lainnya melaporkan dugaan pungli yang dilakukan oknum aparat Desa untuk pembuatan sertifikat tanah dari prona pada 2013 lalu, akan tetapi setelah pembayaran dilakukan oleh masyarakat hingga saat ini buku sertifikat belum diterima oleh pemilik pemohon.

"Yang kami tahu kalau Prona itu tidak dipungut biaya alias geratis, tapi para panitia meminta biaya sebesar Rp. 500 ribu sampai 750 ribu, memang pembayaran itu ada yang sudah lunas dan juga ada yang baru sebagian, dan juga pembiayaan tidak dimusyawarhakan terlebih dahulau dengan Masyarakat,"ungkapnya saat ditemui di Kejari Pandeglang, Senin (3/11).

Lanjut kata Sukardi, jumlah keseluruhan pembuat sertifikat di Desanya yaitu sebanyak 225 orang, dan biaya yang dipinta oleh oleh panitia beserta aparat Desa berpareatif mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp. 750 ribu. Dirinya berharap kepada penegak hokum agar mengusut tuntas dengan adanya dugaan pungli tersebut.
"Kalau bidang tanah yang memiliki kate itu biayanya sebesar Rp. 500 ribu tapi jika tidak ada persyaratan maka harus bayar Rp. 750 ribu, saya juga mengajukan dua bidang dengan jumlah yang berbeda, namun pembayarannya belum dilunasi,"katanya.

Hal yang sama juga dikatakan warga lainnya, Suprapti, dirinya mengaku baru membayar sebesar Rp.300 ribu untuk satu bidang dan nanti setelah sertifikat ada baru dilunasi, namun kata dia, dari 2013 lalu sampai sekarang belum menerima sertifikat tersebut.

"Memang waktu dulu ada program pembuatan sertifikat geratis, tapi saya juga aneh kenapa dipinta biaya,"katanya.

Terpisah PLH Kasi Intelijen Kejaksaan Negri (Kejari) Pandeglang, Candra, pihaknya membenarkan kalau sejumlah masyarakat Desa Medong melaporkan dugaan pungli pada program Prona di desa tersebut. Dirinya juga mengaku akan menindak lanjuti pengaduan yang dilakukan oleh sejumlah Masyarakat tersebut.

"Kita akan tindak lanjuti laporan ini, sekarang kita akan mengumpulkan data dan nanti akan terjun kelapangan,"katanya.

 

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online