Print this page

MUI Sosialisasikan Fatwa No 4/2014

MUI Sosialisasikan Fatwa No 4/2014

detakserang.com- PANDEGLANG, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyosialisasikan fatwa No 4/2014 tentang Pelestarian Satwa Langka Untuk Keseimbangan Ekosistem. Tujuannya melestarikan dan melindungi satwa langka, terutama untuk kelestarian Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK). Di mana terdapat Badak Jawa bercula satu, hewan yang dilindungi pemerintah agar tidak mengalami kepunahan .

Sekertaris Komisi Fatwa MUI Pusat Asrorun Niam mengatakan, fatwa ini agar dipahami semua orang untuk melestarikan dan melindungi satwa langka. Umat Islam harus melakukan ikhtiar untuk melestarikan Badak Jawa ini, termasuk mengembangkan habitat baru. Sehingga satwa langka tersebut tidak mengalami kepunahan.

Saat jumpa pers sosialisasi fatwa MUI di kawasan wilayah Kecamatan Carita, Senin (18/8), ia menegaskan, Kepala Balai Taman Nasional Ujung Kulon (BTNUK) Mohamad Haryono mengatakan, populasi Badak Jawa masih seimbang. Karena populasi Badak Jawa mengalami peningkatan. Jumlah badak sekarang sebanyak 57 ekor. Jumlah itu menunjukkan peningkatan populasi.

"Semula jumlah Badak di TNUK sebanyak 58 ekor. Namun, beberapa waktu lalu, satu ekor mati. Jadi sekarang tinggal 57 lagi. Entah apa sebabnya sampai sekarang ini penyebab matinya Badak tersebut, kami belum bisa mengetahuinya," katanya.