Sekertaris Komisi Fatwa MUI Pusat Asrorun Niam mengatakan, fatwa ini agar dipahami semua orang untuk melestarikan dan melindungi satwa langka. Umat Islam harus melakukan ikhtiar untuk melestarikan Badak Jawa ini, termasuk mengembangkan habitat baru. Sehingga satwa langka tersebut tidak mengalami kepunahan.
Saat jumpa pers sosialisasi fatwa MUI di kawasan wilayah Kecamatan Carita, Senin (18/8), ia menegaskan, Kepala Balai Taman Nasional Ujung Kulon (BTNUK) Mohamad Haryono mengatakan, populasi Badak Jawa masih seimbang. Karena populasi Badak Jawa mengalami peningkatan. Jumlah badak sekarang sebanyak 57 ekor. Jumlah itu menunjukkan peningkatan populasi.
"Semula jumlah Badak di TNUK sebanyak 58 ekor. Namun, beberapa waktu lalu, satu ekor mati. Jadi sekarang tinggal 57 lagi. Entah apa sebabnya sampai sekarang ini penyebab matinya Badak tersebut, kami belum bisa mengetahuinya," katanya.