Bupati Didesak Tidak Perpanjang HGU

Bupati Didesak Tidak Perpanjang HGU

detakserang.com- PANDEGLANG, Bupati Pandeglang Erwan Kurtubi, didesak untuk tidak melakukan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) pada PT. NC Cibiuk dan PT. Bibo yang brediri di wilayah Kecamatan Mekarajaya, sebab selama berjalan kedua perusahaan tersebut dinilai tidak bisa dirasakan manfaatnya oleh asyarakat sekitar. desakan tersebut dilakukan oleh sejumlah Kepala Desa (Kdes) Kecamatan Mekarjaya saat mendatangi Kantor Bupati, Selasa (6/5).

Cecep Efendi, Kades Mendong Kecamatan Mekarjaya mengatakan, keberadaan kedua perusahaan itu sampai saat ini belum bisa dirasakan manfaatnya oleh Masyarakata, sebab CSR juga tidak ada bahkan untuk upah bagi pekerjapun dibawah minimal, tidak sesuai dengan Upah Minimu Kota/Kabupaten (UMK) Pandeglang.

"Untuk HGUnya itu sudah habis tahun ini, kami dari beberapa Kades meminta kepada Bupati agar tidak memperpanjang sebab perusahaan itu tidak ada manfaatnya yang dirasakan oleh Masyarakat, untuk upah kariawanpun diperusahaan itu hanya sebesar Rp. 25.000 per hari," ungkapnya, kepada wartawan saat ditemui di Kantor Bupati Pandeglang, Selasa (6/5).

Tambah Cecep, pihaknya mengaku kalau desakan yang telah dilakukan tersebut tidak diindahkan oleh pihak Pemkab, maka dirinya dengan para Kades yang lain kepada penegak Hukum, sebab sejumlah Kdes menduga adanya patgulipat antara pihak perusahaan dengan Pemda Pandeglang.

"Terkait tidak dilaksanakannya berbagai kewajiban perusahaan baik terhadap para pekerja maupun terhadap masyarakat sekitar,"katanya.

Sri Sudarjo, Kuasa hukum dari sejumlah Kepala Desa mengataka, sejauh ini masih mendamping klainnnya sampai saat mediasi dan terjad dedlock dalam prosesnya.

"Dalam permasalah ini banyak dugaan-dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh pihak perusahaan perkebunan tersebut,"ucapnya.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online