Print this page

Warga Desak Dewan Untuk Menutup Terminal Pondok Cabe

Pamulang- Warga Rawa Lindung dalam rapat musyawarah maslah terminal Pondok Cabe rabu malam,(29/1)dt Pamulang- Warga Rawa Lindung dalam rapat musyawarah maslah terminal Pondok Cabe rabu malam,(29/1)dt

detaktangsel.com- PAMULANG,  Mayoritas warga Rawa Lindung, Pondok Cabe Udik, Tanggerang Selatan mempertanyakan eksistensi Panguyuban Mitra Niaga. Organisasi ini dinilai  ilegal karena tidak berbentuk badan hukum.

Dalam rapat musyawarah warga, Rabu (29/1) malam,  diketahui ketidaksediaan mereka terhadap dioperasionalisasikan Terminal Pondok Cabe. Ada beberapa alasan mereka menolak keberadaan terminal. Yang pertama baik Dinas Perhubungan Pemkot Tangsel maupun Panguyuban Mitra Niaga cacat hukum. Karena dewan belum mengetok palu, mengijinkan Dinas Perhubungan mengoperasikan terminal. Lalu, dasar hukum penunjukkan Panguyuban Mitra Niaga sebagai pengelola terminal pun tidak memiliki kekuatan hukum apa pun.

Alasan kedua,  warga mempertanyakan kutipan uang sebesar Rp 4.000.000,- per perusahaan organda. Warga khawatir panguyuban mengutip uang mengatasnamakan warga. Mereka mencium tindakan buruk, uang kutipan itu untuk kantong pribadi.
Warga menilai keberadaan terminal cenderung lebih besar keuntungannya  ketimbang manfaatnya bagi warga Rawa Lindung. Mereka, mendesak dewan untuk segera menetapkan untuk menutup terminal.

"Saya sebaiknya  dibangun gedung sekolah atau gedung dinas daripada difungsikan lahan ini sebagai terminal. Anak-anak kami kehilangan tempat bermain bila lahan ini menjadi terminal," ujar Nurzein ketua RT.

Sejumlah warga yang ditemui pun sependapat bila dewan menutup terminal.

"Kami sangat berterima kasih bila dewan menanggapi serius aspirasi penolakan warga," kata Aswad warga sekitar.

Ia menilai, keberadaan terminal hanya menguntungkan kepentingan panguyuban daripada warga sekitar. Dalam kondisi 'ilegal', pengurus panguyuban berani melakukan punggutan liar. Ini hal buruk bagi kepentingan warga. Karena tidak tertutup kemungkinan, pengurus panguyuban mengatasnamakan kepentingan warga mengutip  uang kepada setiap perusahaan organda. (Ino)