Suryadi: Tak Mampu Benahi Jalan Provinsi, Segera Berikan Wewenang ke Pemkot Tangsel

Suryadi Suryadi

Detaktangsel.com PAMULANG – Pembangunan Jalan Simpang Muncul – Pamulang – Pajajaran – Otista di Kota Tangerang Selatan hingga kini belum dilaksanakan. Padahal, Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 2 tahun 2012, pembangunan jalan dengan anggaran Rp 151 miliar tersebut seharusnya sudah dilaksanakan. Sesuai Perda pembangunan jalan itu dilaksanakan dalam waktu dua tahun, yakni mulai 2015 hingga 2016 akhir.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi III DPRD Provinsi Banten, Suryadi mengungkapkan persoalan jalan provinsi sudah saatnya diselesaikan. Pasalnya, anggaran telah disahkan dan hanya tinggal menunggu action dari pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

"Persoalan ini juga yang kita (DPRD Provinsi Banten) pertanyakan anggaran itu sudah diketok palu pada Desember 2014, tender juga belum jelas. Maka, perlu keseriusan dari Pemprov untuk menyelesaikannya," ungkapnya saat ditemui dalam acara kegiatan Reses Ke-II tahun 2014-2015 di Saung Merdesa, Pamulang, Kamis(26/3/2015).

Padahal, lanjut Suryadi, ia telah menyampaikan kepada pihak Pemprov Banten terkait kewenangan dalam menangani jalan tersebut. Persoalan apakah akan bertabrakan dengan Peraturan Daerah (Perda), menurutnya tidak. Pasalnya, dirinya telah berkonsultasi oleh pemerintah pusat bahwa hal tersebut dapat dilakukan asalkan Pemprov Banten memberikan kewenangannya ke pemeritah tingkat II.

"Bila masih ada jalan provinsi yang berada di tingkat II dan tak mampu menyelesaikannya, maka berikan saja kewenangan itu kepemerintah tingkat II. Kita sudah konsultasi dengan pusat maka sah saja tidak bertabrakan dengan aturan," Tambahnya.

Persoalan ini seperti yang ada pada Jalan Legok di Pemerintah Kabupaten Tangerang dan kini tinggal menunggu berita acaranya.

Di sisi lain, Ketua Komisi IV DPRD Kota Tangerang Selatan Mursidi Ilyas mengatakan, banyak pihak yang memprotes kerusakan jalan itu kepada Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Padahal, lanjut Mursidi, mereka tidak mengetahui jalan tersebut merupakan kewenangan Provinsi Banten.

"Oleh karena itu kami dari DPRD Tangsel berharap ke depan untuk membantu kinerja DBMTR Provinsi Banten, maka jalan tersebut dialihkan ke Tangsel baik secara proses pembangunan dan tanggungjawab pemeliharan, karena akan lebih ekonomis," terangnya.

Dalam waktu dekat Kota Tangsel bakal jadi tuan rumah Hari Keluarga Nasional (Harganas) 2015. Tentu perbaikan jalan menjadi pekerjaan rumah tersendiri bagi Pemprov Banten.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online