Penandatanganan Ikrar Bersama Tertib Kampanye Kota Tangsel

Pamulang- Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany menandatangani Ikrar Tertib Kampanye bersama Parpol Peserta, Rabu (29/1)DT Pamulang- Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany menandatangani Ikrar Tertib Kampanye bersama Parpol Peserta, Rabu (29/1)DT

detaktangsel.com - PAMULANG, Apel siaga seluruh jajaran Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangerang Selatan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel, Partai Peserta Pemilu 2014, Polres Jakarta Selatan, Polres Tangerang Kota, Kodim 0506, jajaran Muspika tingkat Kota Tangerang Selatan, Pantia Pengawas Kecamatan, dan pengawas independent Pemilu yang sah (LPPNRI).

IMG 4416Apel siaga dan penertiban alat peraga tersebut, sediannya dilaksanakan di alun-alun Pemerintah Kota Tangsel, akhirnya bergeser ke aula rapat Pemkot Tangsel, Pamulang (29/1) karena hujan tak kunjung reda sejak semalam.

Kegiatan yang prakarsai Panitia pengawas Pemilihan Umum Kota Tangsel tersebut mengagendakan sosialisasi penertiban alat peraga kampanye dengan jargon "Menuju Pemilu Bermartabat".
Hadir dalam acara tersebut Walikota Tangsel, Hj Airin Rachmi Diany, Asisten Daerah Bidang Pemerintahan (Asda.1) H. Ismunandar, Kabag Humas & Protokol Dedi Rafidi, Camat se-Kota Tangsel, Lurah se-Kecamatan Pamulang, Ketua Partai Politik (minus PKS), serta Calon-calon Anggota Legislatif.

Walikota Tangsel Hj Airin Rachmi Diani dalam sambutannya menyampaikan permohonan maaf atas perubahan lokasi acara, mengingat karena keterbatasan ruang aula pemkot Tangsel, maka apel siaga tersebut hanya diikuti Ketua perwakilan dari masing-masing Partai Politik Peserta Pemilu 2014 dan Calon Anggota Legislatif.

"Dalam melaksanakan Pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, tahapan Pemilu perlu ada sosialisasi kepada masyarakat luas. Kepada seluruh Partai Politik Peserta Pemilu 2014 dan Calon Anggota Legislatif, selamat melaksanakan tahapan Pemilu dan kepada seluruh calon anggota legislatif semoga sukses menjadi Wakil Rakyat di DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/Kota," ungkap Airin.
Walikota juga berharap dalam pelaksanaan Pemilu nanti ada keterlibatan (partisipasi) masyarakat yang optimal.

Sementara itu, Ketua Panwaslu Kota Tangsel, Engel Hartia selesai memimpin Ikrar Bersama 12 Parpol Peserta Pemilu 2014 dan para Caleg, menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan kampanye Pemilu harus mengikuti aturan yang berlaku.
"Sesuai dasar hukum UU nomor 15/2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu, UU nomor 8/2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Kabupaten/Kota, PKPU nomor 1/2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Kabupaten/Kota, dan PKPU nomor 15/2013 tentang perubahan Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Kabupaten/Kota, maka prinsip kampanye merupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat dan dilaksanakan secara bertanggung jawab (Pasal 77 UU no 8/2012), dan kampanye Pemilu dilakukan dengan prinsip efesien, ramah lingkungan, akuntabel. nondiskriminasi, dan tanpa kekerasan (Pasal 3 PKPU no 1/2013)," paparnya.

Dalam kesempatan tersebut, Engel Hartia juga menyampaikan sesuai Keputusan KPU Kota Tangsel no.27/kpts/KPU-Tangsel-015.436901/VIII/2013, ruas-ruas jalan Protokol di Kota Tangsel yang TIDAK BOLEH dipasang alat peraga kampanye Pemilu Legislatif 2014, meliputi : Jalan Raya Serpong, Jln Raya Pahlawan Seribu, Jln Buaran Rawa Buntu, Jln Raya Puspitek, Jln Raya Puspitek - Muncul, Jln Raya Siliwangi, Jln Raya Surya Kencana, Jln Setia Budi, Jln Padjadjaran, Jln Otista, Jln Dewi Sartika, Jln H Djuanda, Jln RE Martadinata, Jln Cabe Raya, Jln Cirendeu Raya, Jln Aria Putra, dan Jln Jombang Raya.

Dijelaskan, alat peraga kampanye TIDAK DITEMPATKAN pada tempat ibadah, rumah sakit atau tempat-tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dann prasarana publik, taman, dan pepohonan.

"Sesuai pasal 17 point 1 (a), (b); point 1, 3, dan 4 PKPU no 15/2013, Peserta Pemilu dapat memasang alat peraga kampanye luar ruang dengan ketentuan ; PERTAMA, Baliho atau papan reklame (billboard) hanya diperuntukkan bagi Parpol hanya satu (1) unit setiap Desa/Kelurahan, atau nama lainnya memuat nomor dan tanda gambar Parpol / dan atau Visi, Misi, Program, Jargon, foto pengurus Parpol yang BUKAN calon anggota DPR dan DPRD.
KEDUA, Bendera dan umbul-umbul HANYA dapat dipasang oleh Parpol dan calon anggota DPD pada zona atau wilayah yang ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota bersama Pemerintah Daerah. KETIGA, Spanduk dapat dipasang oleh Parpol dan Calon Anggota DPR, DPD, dan DPRD dengan ukuran maksimal 1,5 meter x 7 meter, hanya satu (1) pada satu zona, atau wilayah yang ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota bersama Pemerintah Daerah," jelasnya lagi.
Diakhir acara apel siaga, Walikota Tangsel bersama Panwas Pemilu dan KPU Kota Tangsel melepas tim penertiban alat peraga kampanye yang dibagi dalam tiga (3) rute, yaitu : TIM 1, start di Pemkot - Jln Siliwangi - Puspitek - Puspitek Muncul - Raya Serpong - Pahlawan - Rawa Buntu - dan finish di Buaran.
TIM 2, start Pemkot - Padjadjaran - Otista - Dewi Sartika - RE Martadinata - Juanda - Aria Putera - Jombang Raya.
TIM 3, start Pemkot - Suryakencana - Setia Budi - Cabe Raya - Cirendeu Raya.

Advertorial Panwas Kota Tangsel.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online