Print this page

Pemkot Tangsel Akan Berikan Bantuan Hukum Gratis Untuk Warga Miskin

Kabag Hukum Setda Pemkot Tangsel Ade Iriana Kabag Hukum Setda Pemkot Tangsel Ade Iriana

detaktangsel.com PAMULANG - Pemkot Tangsel akan memberikan bantuan hukum gratis, khususnya kepada masyrakat tergolong tidak mampu (miskin). Bantuan hukum tersebut merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang memberikan jaminan bantuan hukum bagi masyarakat miskin.

Kabag Hukum Setda Pemkot Tangsel Ade Iriana mengatakan, tengah menyusun rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Bantuan Hukum, yang isinya nanti ada yang consern terhadap bantuan hukum untuk masyarakat miskin. "Rencananya, bantuan hukum untuk warga Tangsel yang miskin dimulai sejak menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan," ungkapnya, Kamis (1/10).

Dijelaskan Ade di dalam raperda tersebut, pemkot akan mengalokasikan anggaran APBD untuk pembiayaan bantuan hukum. Prosedurnya akan diatur secara rinci. Sementara ini rencana pembiayaan sebesar Rp10 juta yang diperoleh dari APBD Rp5 juta ditambah bantuan dari Kementerian Hukum dan HAM Rp5 juta.

"Reperda Bantuan Hukum dijadwalkan bisa segera disahkan tahun depan," tegasnya.

Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany menegaskan bahwa rencana pemkot menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Bantuan Hukum dimaksudkan agar warga tidak mampu juga memeroleh keadilan di depan hukum.

"Raperda ini akan membantu masyarakat miskin dalam memperoleh jaminan dan kepastian hukum. Pemerintah akan mendukung upaya ini dengan menyesuaikan kemampuan anggaran yang dimiliki," katanya, Selasa (29/9/2015).

Menurutnya, negara, dalam hal ini Pemkot Tangsel, harus bertanggung jawab terhadap bantuan hukum warga miskin sebagai bentuk akses terhadap keadilan. Hal itu telah diamanatkan Undang-Undang (UU), dimana pemda harus mengalokasikan anggaran bagi penyelenggaraan bantuan hukum terhadap warga tidak mampu. Sehingga bisa dimanfaatkan untuk memenuhi hak asasi manusia.

"Beberapa kasus yang akan mendapat bantuan hukum tersebut seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), tindakan pelecehan seksual dan lainnya," terangnya.

Selama ini, kata dia, warga tidak mampu tidak mendapati hak dasarnya untuk melakukan pembelaan di depan hukum. Kendati dalam setiap persidangan, menunjuk pengacara secara gratis.