Merokok di Kantor, Sanksi Menanti

Merokok di Kantor, Sanksi Menanti

detaktangsel.com PAMULANG - Untuk mengurangi dampak negatif penggunaan rokok, Pemkot Tangsel mengusulkan draft peraturan daerah larangan merokok. Bagi pegawai dilingkup pemkot ketahuan merokok di kantor sanksi akan menanti.

Kepala Dinas Kesehatan kota Tangsel Suharno mengatakan, Perda Larangan Merokok ini untuk menciptakan lingkungan sehat pada masa usia produktif masyarakat. Serta untuk mencegah terjangkitnya penyakit melalui zat adiktif dari nikotin rokok. "Ini bentuk inovasi kami, supaya masyarakat tidak merokok dengan sembarangan tempat," ungkapnya, Senin (9/5).

Menurutnya lokasi larangan merokok di ruang publik yakni perkantoran pemerintah, kecamatan, kelurahan, tempat ibadah, Kawasan pendidikan serta pusat perbelanjaan juga dilarang merokok sembarangan. Apabila ingin merokok, pengelola gedung menyediakan tempat area merokok, melanggar akan dikenakan sanksi. "Petugas yang menangani adalah PPNS (Pengawas Pegawai Negeri Sipil), akan menjatuhkan sanksinya, " ujarnya.

Menurut mantan Kabag Pembangunan ini, usulan perda ini sesuai dengan UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan peraturan perundang-undangan lainnya yang telah Anda sebutkan. Selain itu, pemerintah juga mengaturnya dalam PP Nomor 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan. "Perda ini berlaku untuk seluruh masyarakat. Tidak hanya pegawai pemkot saja," katanya.

Sebelumnya, Walikota Airin Rachmi Diany ada empat raperda yang diajukan ke DPRD. Yakni, Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Raperda tentang Urusan Pemerintahan Kota Tangsel, dan Raperda tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah.

Sementara, Ketua Fraksi PDIP Tangsel, Iwan Rahayu mengatakan pihaknya akan mengingatkan Pemkot Tangsel empat raperda tersebut benar-benar dilaksanakan ketika telah disahkan. "Jangan sampai membuat kebijakan malah tidak terealisasi dengan baik regulasi yang sudah dibahas hingga akhirnya disahkan," ucapnya.

Ditambahkan, Anggota Fraksi Hanura Amar, pansus akan langsung bekerja dengan melibatkan beberapa narasumber. Pihaknya akan selektif membaca setiap pasal raperda yang diusulkan oleh Pemkot Tangsel. "Meski kejar target, pembahasan tetap detil. Kami tidak ingin empat raperda yang disahkan pasalnya membingungkan," pungkasnya.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online