Selanjutnya, penetapan Undang-Undang nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka telah memperkuat legalitas Pramuka di negeri gugusan pulau ini. Karenanya, pelaksanaan pendidikan kepramukaan tidak hanya sekadar mengisi waktu senggang kaum muda dengan kegiatan-kegiatan positif, tetapi menjadi kewajiban bagi setiap warga negara untuk mengimplemen-tasikannya.
Bahkan, menurut Ketua Kwartir Nasional Adhyaksa Dault, moment penting lainya adalah pendidikan kepramukaan dimasukan dalam kurikulum 2013 sebagai ektra kulikuler wajib (EKW) yang diberlakukan pada bulan Juli 2014.
"Sebagai pendidikan non formal, Gerakan Pramuka akan melengkapi pendidikan informal yang diperoleh anak-anak dalam keluarga, dan pendidikan formal di sekolah," tegas Adhyaksa.