Print this page

JAKINDO : Tangkap dan Adili Sekda Tangsel

JAKINDO : Tangkap dan Adili Sekda Tangsel

detaktangsel.com- PAMULANG, Sejumlah massa dari Jaringan Anti Korupsi Indonesia (Jakindo) menuntut mundur Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangsel Dudung E Diredja lantaran telah menghilangkan aset pemerintah yakni kendaraan Dinas (Randis) Toyota Camry pada 2010 namun dibebaskan dari ganti rugi.

Pantauan di lapangan, massa mulai berkumpul sekitar pukul 12.45 WIB di halaman Balai Kota Tangsel di jalan Raya Siliwangi, Pamulang. Dengan berjalan kaki mereka membawa berbagai spanduk kecaman terhadap Sekda dan untuk mundur dari jabatannya.

Sesampainya di lokasi massa langsung melakukan orasi dan membentangkan spanduk bertuliskan 'Tangkap dan Adili Sekda Konspirator Korupsi Tangsel'. Sekitar setengah jam berorasi, massa yang dijaga petugas Satpol PP dan kepolisian membubarkan diri dengan tertib.

Sayangnya, saat massa berunjuk rasa tidak ada satupun perwakilan dari Pemkot Tangsel untuk menemui massa. Diketahui, pada saat unjuk rasa berlangsung, Balaikota terlihat sepi dan tidak ada satu pun pejabat teras. Dikabarkan, pejabat di kota Tangsel sedang mengikuti pawai ta'aruf pembukaan MTQ ke 11 di Kota Cilegon. Puas berorasi massa akhirnya membubarkan diri dengan tertib.

Koordinator aksi Yopi Verdiansyah mengatakan, kasus hilangnya mobil dinas yang digunakan Dudung hilang pada September 2010 lalu. Meski begitu, dari keputusan sidang Majelis Pertimbangan Tuntutan Pembendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (MP-TPTGR), Dudung dibebaskan dari biaya ganti rugi senilai Rp 320 juta.

"Kami datang kesini untuk meminta Sekda Tangsel Dudung E Diredja bertanggungjawab dan mengganti atas hilangnya aset milik daerah," ungkapnya, Rabu (19/3).

Dikatakan, posisi Sekda yang juga menjabat Ketua MP-TPTGR turut mempengaruhi hasil sidang terkait randis Sekda berupa mobil Toyota Camry bernopol B 1006 PQ yang hilang tersebut.

"MP-TPTGR kan diketuai Sekda. Kami menduga Sekda turut bermain dalam hasil keputusan yang diambil. Ada beberapa aset daerah terutama randis lain yang hilang, pemakainya diwajibkan mengganti rugi. Tetapi Sekda dibebaskan dan tidak ada ganti rugi. Ini kan aneh," ujarnya.

Menurutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 30/1980 tentang Peraturan Disiplin Pengawai Negeri Sipil (PNS). Bab II, pasal 2 poin m dan pasal 6 menyebutkan, para pegawai yang bertanggung jawab memegang mobil dinas tersebut wajib mengembalikannya ke kas daerah sesuai harga kendaraan dipasaran. Pegawai itu masih diberi kelonggaran dengan cara mencicil selama 24 bulan. Selain itu, ada sanksi administratif yang harus direkomendasikan kepada atasannya untuk dijatuhkan kepada para pegawai yang lalai.

"Hilangnya randis ada unsur kelalaian dan berakibat hilangnya kendaraan tersebut," ucapnya.

Dikonfirmasi melalui BBM Messager, Kabag Humas dan Protokoler Kota Tangsel Dedi Rafidi enggan memberikan tanggapan.

"Ga ada komentar," singkatnya.(def/red)