Ampuuun...BTS Diduga Ilegal Kembali Dibangun

Ampuuun...BTS Diduga Ilegal Kembali Dibangun

detaktangsel.com PAMULANG - Pembangunan Base Tranciver System (BTS) yang diduga tidak memiliki ijin mendirikan bangunan (IMB) dibiarkan terus selama tiga minggu, dan kini bangunan tower pun sudah hampir selesai.

Menurut penjelasan salah seorang pekerja proyek tersebut menjelaskan, BTS yang berlokasi di Jalan Komplek Depag RW.03 Kelurahan Bambu Apus pihaknya hanya melaksanakan pekerjaan tersebut dari kontraktor pelaksana PT Pentraco.

Dijelaskan sumber tersebut, BTS ber-cat putih metalic yang sudah berdiri kokoh adalah milik Mitracel (Telkomsel). Pekerja proyek menyatakan tidak tahu soal perijinan. "Kami hanya melaksanakan pengerjaan proyek BTS ini," ungkapnya.

Dugaan pembangunan BTS tidak memiliki IMB diperkuat pihak anggota Tramtib Kecamatan Pamulang, yang menjelaskan pihaknya tidak mengeluarkan rekomendasi apapun soal pembangunan BTS.

Sementara itu, pihak Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BP2T) Kota Tangerang Selatan, khususnya Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) ketika dikonfirmasi melalui hand phone (HP) tidak dapat dihubungi, alias mail box.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online