Bangunan BTS Bermasalah, Akhirnya Disegel

Bangunan BTS Bermasalah, Akhirnya Disegel

detaktangsel.com- PAMULANG, Keberadaan bangunan Base Tranceiver Station (BTS) dengan kode GF SST 42M NEW LIGHT PAMULANG I BANTEN bermasalah. Project ID : - (kosong), Site ID : CPT 122 ini diduga kuat tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Bangunan bermasalah terletak di kawasan padat penduduk di RT 03/08 Keluarahan Pamulang Barat itu akhirnya disegel Satuan Polisi Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan, Jumat (22/8) sekitar pukul 14.00.

Berdasarkan pantauan di lokasi, sejak proses penggalian pondasi BTS pada pertengahan Juni 2014 hingga selesai pembangunan tower sejak pertengahan Juli lalu. Konon, sudah disampaikan kepada pihak-pihak terkait, khususnya Dinas Perhubungan dan Kominfo (Dishubkominfo) dan Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BP2T).

Terakhir disampaikan ke Satpol PP Kota Tangsel. Namun patut disayangkan laporan tersebut seperti dianggap bualan dan angin lalu.

Setiap pembangunan tanpa ada izin dari dinas terkait, menurut Sekretaris Dishubkominfo Kota Tangsel Taryono, pembangunan tersebut ilegal. Sementara itu, pihak BP2T khususnya bagian pendaftaran memastikan tidak ada permohonan izin dari pihak pemilik BTS yakni PT Daya Mitra Telekomunikas atau melalui Mitracel Konstructions sejak Januari 2014.

Dalam konfirmasi terakhir, Kamis (21/8) Kadishubkominfo H Sukanta menjelaskan, semestinya yang melakukan tindakan penghentian adalah pihak Satpol PP.

"Kalau BTS tidak berizin, silakan laporkan kepada Satpol PP. Itu ranah mereka," jelas Sukanta dalam short massage system (sms)-nya.

Sukanta menegaskan, semua bangunan yang tidak berizin silakan melaporkan ke Satpol PP.

Di lain pihak, Kepala Satpol PP Azhar Syam'un Rachmansyah menjelaskan, secara umum pihaknya sudah melakukan perintah kepada Kepala Bidang Penertiban Sarana Umum untuk melakukan tindakan penyegelan terhadap semua bangunan yang tidak berizin. Sedangkan terkait BTS yang dimaksud, menurut Azhar, pihaknya selalu siap untuk menerima laporan (pengaduan), Namun, berdasarkan prosedur bila bangunan tidak memiliki IMB, harus ada Surat Perintah Penghentian Pelaksanaan Bangunan (SP4B) pihak BP2T.

Sayangnya, ia mengatakan, pihak-pihak yang berkopenten di BP2T ketika hendak dikonfirmasi tidak ada di tempat dan hand phone-nya pun tidak dapat dihubungi.

Ia menjelaskan, Satpol PP sebagai pihak eksekutor dalam perjalanan waktu sering menjadi pihak yang 'tersudut'. Dengan kata lain, Satpol PP tidak bertindak seolah-olah mendiamkan masalah. Namun, ketika bertindak koridornya jelas perlu ada rujukan dari dinas terkait.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online