Batalkan APBD P, Pemda Tangsel Wajib Gunakan APBD Murni

Batalkan APBD P, Pemda Tangsel Wajib Gunakan APBD Murni

detaktangsel.com  PAMULANG - Kisruhnya perubahan APBD Tahun 2015 yang saat ini menjadi perbincangan dimasyarakat agar tidak mengesahkan APBD Perubahan. Pasalnya, hal itu telah bertabrakan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

Hal ini seperti yang telah diungkapkan oleh kalangan Civil Society seperti Pengamat Politik Ray Rangkuti, pengesahan APBD P agar tidak dilakukan. Karena menurutnya, secara aturan sudah dijelaskan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 batas perubahan anggaran paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan berakhir.

"Tidak bisa karena menurut aturan sudah dijelaskan batas akhirnya. Malah, saya berharap Dewan tidak terseret hukum apabila tidak mengesahkannya," ungkap Ray Raykuti dalam acara diskusi publik di Rumah Makan Saung Merdesa, Jumat sore (09/10).

Begitu juga senada dengan Adi Prayitno, Dosen Politik UIN Jakarta, apabila disahkan baginya itu adalah inkonstitusional. Sebab, sudah menyalahi aturan. Menurutnya, hal itu cenderung terlalu dipaksakan.

"Inkonstitusional dan cenderung dipaksakan karena menjelang 3 bulan terakhir. Lebih baik meneruskan anggaran atau APBD murni," katanya dalam acara itu.

Sementara, M. Ibnu Novit Naeng, Koordinator Satgas Anti Politik Uang (SAPU) menjelaskan, jika perubahan itu tetap disahkan oleh Anggota Dewan dan Pemkot Tangsel. Maka, dapat dikatakan mereka telah melakukan tindakan melawan hukum. Pasalnya, bertentangan dengan aturan UU Nomor 23 Tahun 2014.

"Kalau sampai diputuskan artinya eksekutif yakni Airin-Benyamin serta jajarannya dan Anggota DPRD Tangsel sama-sama melakukan tindakan melawan hukum. Lalu anggaran yang dipakai itu bisa dikatakan illegal. Artinya bisa masuk pada ranah tindak pidana korupsi," jelas Ibnu yang akrab disapa Benu.

Benu pun menambahkan, jika Anggota legislatif maupun eksekutif menyepakati perubahan anggaran. Artinya mereka bersama-sama menggunakan anggaran yang tidak halal. Jadi sifatnya korupsi berjamaah dan konsekuensinya mereka terlibat dalam kegiatan korupsi.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online