Zina dengan Suami Orang Wanita di Aceh Dijatuhi Hukum Cambuk Lebih Berat dari Si Pria

Ilustrasi hukum cambuk. (net) Ilustrasi hukum cambuk. (net)

Detaktangsel.com Aceh - - Zina sebelum menikah, perempuan di Aceh dihukum cambuk lebih berat dari pasangan prianya. Wanita itu berinisial RJ dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 100 kali sedangkan prianya berinisial TS hanya mendapat 15 cambukan.

Dilansir detaktangsel.com dari Voa Indonesia, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Ivan Najjar Alavi, menyebutkan saudari RJ mengakui telah melakukan hubungan badan diluar nikah dengan suami orang sehingga ia dijatuhi hukuman 100 kali cambukan.

Sementara itu prianya yakni TS yang merupakan mantan Kepala Dinas Perikanan Aceh Timur, tidak mengakui tuduhan zina (jarimah zina) itu.

“Saat di pengadilan, ia tidak mengakui perbuatan apapun, ia menyangkal semua tuduhan. Sehingga hakim tidak bisa dibuktikan apakah ia bersalah,” kata Ivan.

Hakim hanya memvonis TS bersalah karena bermesraan dengan wanita lain (jarimah ikhtilat) di perkebunan sawit pada 2018 lalu. Mulanya ia di jatuhi hukuman 30 cambukan, tetapi TS mengajukan banding sehingga hukumannya diturunkan menjadi 15 kali cambuk.

Prosesi hukum cambuk tersebut dilakukan di halaman Kantor Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh dengan didaksaksikan banyak orang dan turut merekamnya kemudian di unggah ke media sesial.

Para aktivis HAM sering kritisi hukum cambuk di Aceh lantaran sebagai aksi kejam. Bahkan Presiden Joko Widodo pernah meminta hukuman tersebut dihentikan, tetapi hukum cambuk mendapatkan dukungan dari masyarakat Aceh. (Aip)

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online