Setelah 10 Tahun Jalani Proses Hukum, Angelina Sondakh Resmi Bebas

Angelina Sondakh. (Tribunews) Angelina Sondakh. (Tribunews)

Detaktangsel.com JAKARTA - - Angelina Patricia Pinkan Sondakh atau dikenal dengan nama Angelina Sondakh resmi bebas dari Lapas perempuan kelas 2A Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Angelina akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah menjalani masa tahanan 10 tahun akibat korupsi Wisma Atlet.

Sambil terisak tangis Angie kembali mengatakan permintaan maafnya juga penyesalan karena terlibat perbuatan korupsi yang membuatnya harus ditahan di balik jeruji besi.

"Alhamdulillah saya sudah dinyatakan bebas," kata perempuan yang kerap disapa Angie, Dikutip detakbanten.com dari Indozone Kamis (3/3/2022).

"Saya ingin meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia, setelah perbuatan saya yang tidak patut ditiru, tidak patut dicontoh. Saya sepenuhnya menyesal," katanya.

Angelina Sondakh dijerat hukum karena menerima suap senilai Rp2,5 miliar dan 1,7 US Dollar dalam kasus proyek kementerian pendidikan nasional serta Kementerian Pemuda dan Olahraga atau yang dikenal kasus Wisma Atlet.

Mulanya Angie dihukum 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi. Akan tetapi upayanya melakukan kasasi justru menjadi bumerang lantaran majelis hakim Mahkamah Agung memperberat hukuman nya menjadi 12 tahun kurungan.

Kemudian Angie kembali melakukan upaya hukum dengan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung pada 30 Desember 2015, ajuannya tersebut dikabulkan sehingga masa hukumannya berkurang menjadi 10 tahun penjara dengan ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. (Aip)

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online