Perintah Presiden Harus Selesai 2 Pekan, Gelar Perkara Kasus Dugaan Penistaan Agama Dilakukan Terbuka

Perintah Presiden Harus Selesai 2 Pekan, Gelar Perkara Kasus Dugaan Penistaan Agama Dilakukan Terbuka

detaktangsel.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan kepada Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian agar melakukan gelar perkara kasus penistaan agama oleh calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok secara terbuka.

Arahan ini disampaikan Presiden Jokowi saat menerima Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian di Kantor Presiden, Jakarta, Sabtu (5/11) malam.

"Tadi Bapak Presiden menyampaikan agar gelar perkaranya dilakukan live (terbuka). Ini perintah eksepsional dari Bapak Presiden untuk membuka transparansi," terang Tito Karnavian yang memberikan keterangan kepada wartawan didampingi oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Untuk diketahui, gelar perkara kasus pidana oleh tim penyidik biasanya dilakukan secara tertutup. Namun kali ini, gelar perkara kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama tersebut mendapat pengecualian sebagai perintah langsung dari Presiden Jokowi.

Tak cukup sampai di situ, menurut Kapolri, kepolisian juga akan mengundang berbagai pihak termasuk pihak kejaksaan, Komisi Kepolisian Nasional, Komisi III DPR RI, para pelapor, saksi-saksi ahli yang diajukan pelapor termasuk Majelis Ulama Indonesia, serta saksi-saksi ahli yang dihadirkan penyidik dari kalangan akademis dan lembaga bahasa yang dianggap kredibel dan netral saat gelar perkara dilakukan.

"Kemudian tentu juga akan kita hadirkan saudara terlapor Basuki Tjahaja Purnama, kalau yang bersangkutan ingin hadir dipersilakan tetapi kalau tidak ingin hadir bisa diwakili oleh penasihat hukum," kata Tito.

Menurut Kapolri, gelar perkara itu dilakukan untuk melihat apakah terlapor, Basuki Tjahaja Purnama, telah melakukan tindakan pidana atau tidak. Dengan gelar perkara yang dilakukan secara terbuka diharapkan publik betul-betul melihat dengan jernih penyelesaian kasus ini, dan dapat mengetahui secara terbuka apa yang dilakukan oleh penyidik dan isi dari keterangan para ahli, pelapor, dan terlapor sendiri.

Kalau ditemukan adanya tindak pidana, lanjut Kapolri, maka akan ditingkatkan menjadi penyidikan dan akan kita tentukan tersangkanya. Ia menjelaskan, dalam kasus ini berarti terlapor dan diproses sesuai aturan criminal justice system yang berlaku, yaitu kejaksaan dan pengadilan.

Sebaliknya, jika dalam gelar perkara yang dilakukan secara tersebut tidak ditemukan adanya unsur pidana dalam kasus dugaan penistaan agama, Kapolri menegaskan bahwa proses penyelidikan akan dihentikan dan dapat dibuka kembali bila terdapat bukti-bukti yang menguatkan. Proses hukum tersebut akan diselesaikan selambat-lambatnya hingga dua pekan mendatang.

"Ini sesuai dengan perintah Presiden bahwa proses hukum harus sudah selesai dalam waktu dua pekan," ucap Tito.

Sebelumnya, dalam keterangan pers usai memimpin rapat koordinasi pasca aksi unjuk rasa di Istana Merdeka pada Jumat (4/11) malam, Presiden Jokowi menegaskan bahwa proses hukum terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama harus dilakukan dengan tegas, cepat, dan transparan.

"Saya telah memerintahkan Wakil Presiden untuk menerima perwakilan unjuk rasa. Dalam pertemuan itu telah disampaikan bahwa proses hukum terhadap saudara Basuki Tjahaja Purnama akan dilakukan secara tegas, cepat, dan transparan," tegas Presiden.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online