Parpol Koalisi Dukung Pemilukada Tak Langsung

ARIF-WIBOWO PDIPJAKARTA- Wacana perubahan pemilu kepala daerah (Pemilukada) setingkat bupati dan walikota secara tidak langsung, alias melalui DPRD mendapat respon 3 parpol koalisi. “Setidaknya PPP, PKB, dan Demokrat, mendukung pemilihan bupati dan walikota cukup oleh DPRD,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI-P Arif Wibowo di Jakarta, Rabu,(16/10).
 
Menurut Arif, usulan mengalihkan pemilihan bupati dan walikota dari pemilu langsung ke DPRD datang dari pemerintah. “Tiga fraksi tersebut telah menunjukkan sikapnya secara tegas,” tegasnya.
Namun untuk PDI-Perjuangan sendiri, sambung Arief, sampai pihaknya hingga saat ini belum menentukan sikap. Alasannya, masih melakukan kajian atas usul tersebut. "Mereka masih mengkaji dan mendalami plus minusnya jika pejabat setingkat bupati dan walikota tidak dilipih secara langsung," terangnya.
 
Menurut Arief, dalam Pasal 18 UU Pilkada menyebutkan bahwa gubernur, bupati dan walikota dipilih secara demokratis. Menurut Arief, maksud dipilih secara demokratis demi memberikan ruang dan peluang pada setiap daerah untuk berlaku berbeda.
 
Lebih jauh kata Arief, bila mau diatur secara nasional, maka harus dicarikan mekanisme paling cocok untuk itu ."Memang pada saat pembahasan konstitusi itu, mekanisme diperdebatkan itu, menyangkut dua mekanisme saja, langsung dan perwakilan," tuturnya
Arief memastikan, konsep dipilih melalui perwakilan maupun dipilih langsung, sama-sama berdasarkan konstitusi dan punya legitimasi. Adapun soal cara dan mekanisme pemilihan, itu sekadar teknik dalam demokrasi. "Jadi bukan satu substansi. Sehingga sangat mungkin bupati dan walikota itu dipilih melalui DPRD," ujarnya.
 
 Di atas kertas, pemilihan bupati dan walikota oleh DPRD memang lebih murah, efektif, dan tidak memakan waktu. Namun yang penting pemilihan itu tetap diperlukan kontrol oleh masyarakat. Di samping itu, para wakil rakyat pemilih bupati atau walikota ini menghindari perilaku politik transaksional dan elitis.  "Maka perlu kita atur pencalonannya bagaimana, kapan dicalonkan, dan sebagainya. Jadi sangat banyak aturan teknis yang harus mengikuti, jika kemudian diputuskan melalui DPRD. Namun sejauh ini di tingkat DPR RI belum ada keputusan mengenai hal itu," pungkasnya. **cea
 
 
Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online