Memahami Regulasi Pemantau Pemilu di Indonesia

M. Saifudin Zuhri M. Saifudin Zuhri

detaktangsel.com BAWASLU RI - Pemilu adalah ajang pesta rakyat 5 tahunan guna memilih Presiden dan wakil Presiden, anggota DPR RI, DPRD Propinsi, DPRD Kab/ Kota, dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Pemilu bisa juga dikatakana sebagai ajang untuk perebutan kekuasaan yang sah yang diatur dalam Undang – Undang. Sebagaimana yang diatur dalam Undang – Undang Pemilu No. 7 Tahun 2017 bahwa penyelenggara pemilu adalah KPU, BAWASLU, dan DKPP, sedangkan peserta pemilu adalah partai politik dan Calon DPD yang sudah lolos verifikasi dan terdaftar di KPU.

Ada sisi lain yang jarang masyarakat Indonesia ketahui dalam perhelatan 5 tahunan ini, yakni lembaga pemantau pemilu. Lembaga pemantau pemilu bukanlah bagian dari peserta dan penyelenggara pemilu. Lemabaga pemantau ini sifatnya independen akan tetapi Lembaga pemantau ini juga diatur dalam Perbawaslu No. 4 Tahun 2018 pasal 1 ayat 5 dan Perbawaslu No. 1 Tahun 2023 Pasal 2 ayat 1.

Menurut Perbawaslu No. 1 Tahun 2023 Pasal 2 ayat 1 yang berhak menjadi pemantau pemilu adalah : a) Organisasi kemasyarakatan berbadan hukum yayasan atau berbadan hukum perkumpulan yang terdaftar pada pemerintah atau pemerintah daerah; b) Lembaga pemantau pemilihan dari luar negeri; c) Lembaga pemilihan luar negeri; dan d) Perwakilan negara sahabat di Indonesia. e) Pemantau Pemilu dapat berupa organisasi kemasyarakatan tidak berbadan hukum yang terdaftar pada Pemerintah atau pemerintah daerah.

Syarat untuk menjadi pemantu pemilu (berdasarkan Perbawaslu No. 1 Tahun 2023 pasal 3 ayat 1) adalah : 1) independent, 2) sumber dana jelas, 3) terintegritas dan memperoleh ijin dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/ Kota sesuai dengan jangkauan wilayah pemantauannya. Untuk pendaftaran pemantau pemilu dapat dilaksnakan 14 hari sebelum tahapan penyelenggaraan pemilu sampai dengan 7 hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara ini berdasarkan perbawaslu no 1 tahun 2023 pasal 5.

Dalam pelaksanaanya dilapangan pemantau pemilu mempunya hak, kewajiban, dan larangan yang diatur dalam Undang-Undang. Adapaun hak – hak pemantau pemilu sebagai berikut:

Mendapat perlindungan hukum dan keamanan dari Pemerintah Indonesia;
Mengamati dan mengumpulkan informasi proses penyelenggaraan Pemilu;
Memantau proses pemungutan dan penghitungan suara dari luar tempat pemungutan suara ;
Mendapatkan akses informasi yang tersedia dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota; dan
Menggunakan perlengkapan untuk mendokumentasikan kegiatan pemantauan Pemilu sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu
Pemantau asing yang berasal dari perwakilan negara asing yang berstatus diplomat berhak atas kekebalan diplomatic selama menjalankan tugas sebagai pemantau Pemilu

Sedangkan kewajiban pemantau pemilu berdasarkan Perbawaslu No. 1 Tahun 2023 pasal 21 ayat 1 sebagai berikut: a) Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan menghormati kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. b) Mematuhi kode etik pemantau Pemilu yang diterbitkan oleh Bawaslu, c) Melaporkan diri, mengurus proses akreditasi dan tanda pengenal ke Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan wilayah kerja pemantauan, d) menggunakan tanda pengenal selama menjalankan pemantauan, e) menanggung semua biaya pelaksanaan pemantauan, f) menghormati kedudukan, tugas, wewenang penyelenggara pemilu, g) Melaporkan jumlah dan keberadaan personel pemantau Pemilu serta tenaga pendukung administratif kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan wilayah pemantauan, h) Menghormati adat istiadat dan budaya setempat, i) Bersikap netral dan objektif dalam melaksanakan pemantauan, j) Menjamin akurasi data dan informasi hasil pemantauan yang dilakukan dengan melakukan klarifikasi kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota; dan k) Melaporkan hasil akhir pemantauan pelaksanaan Pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota.

Selain hak dan kewajiban tersebut, dalam Perbawaslu No. 1 Tahun 2023 pasal 22 juga mengatur tentang larangan pemantau pemilu, adapun larangan – larangan pemantau pemilu sebagi berikut: a) Melakukan kegiatan yang dapat mengganggu proses pelaksanaan Pemilu, b) Mempengaruhi pemilih dalam menggunakan haknya untuk memilih, c) Mencampuri pelaksanaan tugas dan wewenang penyelenggara Pemilu, d) Memihak kepada peserta Pemilu tertentu; e) Menggunakan seragam, warna, atau atribut lain yang memberikan kesan mendukung peserta Pemilu, f) menerima atau memberikan hadiah, imbalan, atau fasilitas apapun dari atau kepada peserta Pemilu, g) mencampuri dengan cara apapun urusan politik dan pemerintahan dalam negeri Indonesia, h) membawa senjata, bahan peledak dan/atau bahan berbahaya lainnya selama melakukan tugas pemantauan, i) masuk ke dalam tempat pemungutan suara; dan/atau k) melakukan kegiatan lain yang tidak sesuai dengan tujuan sebagai pemantau Pemilu.

Selain penjelasan tentang aturan main pemantau pemilu, pemantau pemilu juga berhak diberikan sanksi apabila melanggaran aturan aturan diatas. Sanksi yang akan diterima oleh pemantau pemilu antara lain pencabutan akreditasi Pemantau Pemilu yang melanggar kewajiban dan larangan sebagaimana dimaksud diatas dicabut status dan haknya dengan cara pencabutan akreditasi sebagai pemantau Pemilu oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota, dan apabila pemantau pemilu melakukan Pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan yang merupakan tindak pidana dan/atau perdata, pemantau Pemilu yang bersangkutan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Beberapa hal catatan kritis yang bisa dicermati bagi Lembaga pemantau pemilu. Pada Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 5 dijelaskan :

“Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilaksanakan 14 (empat belas) Hari sebelum tahapan penyelenggaraan Pemilu sampai dengan 7 (tujuh) Hari sebelum pelaksanaan hari pemungutan suara”

Pendaftaran yang mendekati dengan waktu pelaksanaan pemungutan suara akan menjadikan proses akreditasi menjadi tidak efektif karena beririsan dengan tahapan yang sudah padat. Hemat penulis, batas pendaftaran pemantau adalah sebelum penetapan partai politik. Terkait anggaran pembinaan pemantau. Pada Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2023 tidak diatur terkait pembinaaan pemantau dalam rangka memberikan pendidikan dan peningkatan kwalitas pemantau sebagai bagian dari pengawas yang bersifat partisipatif. Ruang komunikasi ini perlu dibentuk untuk menyelaraskan tugas – tugas dan tujuan pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu.

Mengenai rincian penggunaan sumber dana dalam Perbawaslu nomor 1 tahun 2023, tidak disebutkan bagi pemantau untuk berkewajiban menyampaikan penggunaan anggaran secara terperinci, idealnya penggunaan dana secara terperinci disampaikan dalam laporan pemantauan pemilu.

Yang terakhir adalah tentang kewenangan pemantau yang terbatas Perlu adanya kewenangan yang membedakan antara pemantau dengan masyarakat biasa, sebagai contoh, adanya larangan pemantau tidak diperkenankan memasuki tempat pemungutan suara sehingga tidak ada perbedaan perlakuannya dengan masyarakat biasa.

Penguatan lembaga pemantau pemilu di Indonesia perlu dikuatkan baik secara regulasi maupun kelembagaan. Sehingga diharapkan keberadaan pemantau pemilu dapat bersinergi dengan baik dengan penyelenggara pemilu KPU maupun Bawaslu. Dengan adanya partisipasi masyarakakat yang terwadahi dalam pemantau pemilu akan menjadikan pemilu di Indonesia lebih berkualitas dan hasil pemilu akan lebih dipercaya oleh masyarakat. (M. Saifudin Zuhri/Red)

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online