Kepala DPPKAD Tangsel Dipanggil KPK

Ilustrasi (Merdeka) Ilustrasi (Merdeka)

detakbanten.com NASIONAL Kepala Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Uus Kusnadi hari ini, Kamis (5/3/2015) dipanggil Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). Uus dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat-alat kesehatan Kedokteran Umum di RSU Tangsel tahun 2012 dengan tersangka Dadang Priatna (DP).

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan kedatangan Uus untuk dimintai keterangan terkait dugaan kasus Alkes 2012. "pemanggilan Uus diduga kuat mengetahui hilir mudik uang dalam pengadaan proyek alkes tersebut. Diduga Uus mengetahui ihwal kasus ini," terangnya, Kamis (5/3/2015).

Sementara itu, Uus ketika hendak dimintai konfirmasi via telepon terkait pemanggilan tersebut, ia enggan mengangkat teleponnya. Bahkan ketika dikirimi pesan singkat, Uus tak membalasnya.

Sebelumnya, pada Rabu (4/3/2015) KPK juga memeriksa Kepala Seksi (Kasi) Penyusunan Anggaran Dinas Pendapatan Pengelolan Keuangan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Tangsel, Billy Sukarsana atas kasus yang serupa. Billy akan dimintai keterangannya untuk tersangka Dadang Prijatna.

Perlu diketahui, KPK dalam kasus dugaan korupsi alkes kedokteran umum di RSUD Tangsel, KPK sudah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Dadang Prijatna, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan, dan Mamak Jamaksari.

Kasus ini mulai terungkap lantaran KPK melakukan penggeledahan di Kantor PT Bali Pasific Pragama (PT BPP). Adapun perusahaan ini adalah milik Wawan, suami Arin Racmi Diany.

Dalam penggeledahan PT BPP di ruang kerja Wawan di Gedung The East Lantai 12 Mega Kuningan, Jakarta Selatan dan Serang, Banten, penyidik menemukan beberapa dokumen. Dokumen itu antara lain adalah dugaan tindak pidana ini.

Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online