Kasad Dudung segera Pecat 3 Oknum TNI AD yang Terlibat Tabrakan di Nagreg

Kasad Jenderal TNI Dudung Abdurachman. (Antara/Hafidz Mubarak A) Kasad Jenderal TNI Dudung Abdurachman. (Antara/Hafidz Mubarak A)

Detakbanten.com Jakarta -- Tiga orang oknum Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) yang diduga terlibat peristiwa tabrakan di Nagreg Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada beberapa waktu lalu layak untuk dipecat. Hal itu disampaikan oleh Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurachman. Senin (27/12/2021).


"Menurut saya ini layak (dipecat) karena apa yang dilakukan sudah di luar batas kemanusiaan," ujar Dudung, mengutip Antara.⁣
Dudung mengatakan tiga oknum yang sudah merusak nama baik TNI AD sudah ditahan di Pomdam Jaya, yakni Kolonel P, Koptu DA dan Kopda A.

Ia juga menyebut bahwa pihaknya akan tunggu putusan dari peradilan militer sebelum melakukan pemecatan.⁣

"Apabila putusan peradilan militer disertai dengan pidana pemecatan, maka saya selaku Kepala Staf Angkatan Darat akan menyesuaikan dan akan mengurus administrasi untuk dilakukan pemecatan," katanya.⁣

Sebelumnya, peristiwa tabrakan yang melibatkan Handi, Salsabila, dan 3 oknum TNI AD terjadi pada 8 Desember 2021. Setelah peristiwa tersebut, para korban diduga dibawa oleh 3 oknum TNI tersebut lalu hilang secara misterius seperti dilansir Indozone.

Kemudian pada 11 Desember 2021, 2 jenazah korban itu ditemukan di aliran Sungai Serayu yang ada di Jawa Tengah. Setelah ditemukan, jenazah para korban dikembalikan ke keluarga dan dimakamkan. (Aip)

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online