DPO Polres Purwakarta, Perempuan Pengusaha Besi Ditangkap di Kalideres

DPO Polres Purwakarta, Perempuan Pengusaha Besi Ditangkap di Kalideres
detaktangsel.com JAKARTA - Direktur Utama PT Bustomi Jaya Abadi (BJA) berinisial 'NM' (54 tahun) yang sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kepolisian Resort Purwakarta, akhirnya berhasil dibekuk Satreskrim Polres Purwakarta, setelah sebelumnya 'NM' diamankan pihak Polsek Metro Kalideres, Rabu malam (25/10/2017).
 
Penangkapan NM, perempuan paruh baya tersebut, yang kemudian dibawa Satreskrim Polres Purwakarta sesuai surat DPO, atas kerjasama yang baik antara masyarakat yang diminta tolong oleh pihak korban dengan pihak Polsek Metro Kalideres.
 
Dalam kesempatan khusus, pihak korban dari tindakan NM, Debbie yang didampingi suaminya di kawasan Polsek Metro Kalideres, Rabu malam (25/10/2017) menjelaskan kronologis kejadian yang lebih kurang tiga bulan berlalu. 
 
Dalam penjelasannya, Debbie memaparkan, bahwa masalah yang tengah dihadapinya akibat tindakan melawan hukum yang dilakukan NM sebagai tersangka, yang telah wanprestasi dalam kerjasama yang sudah disepakati.
 
"Pada bulan Juni 2017, saya melaksanakan transaksi dengan Nunung Marohah (NM) asal Purwakarta yang memiliki perusahaan PT Bustomi Jaya Abadi," ungkapnya memulai penjelasan.
 
Dijelaskan Debbie, PT Bustomi Jaya Abadi (BJA) di mana NM duduk sebagai Direktur Utama, sebagaimana tertuang dalam kontak kerja yang ditandatanganinya bersama melakukan pemesanan barang berupa Besi Beton Polos dengan spesifikasi sebagaimana tertuang dalam kontrak kerja.
 
"Awalnya melalui sales saya. Ada dua sales saya, yang pertama bernama Falahuddin dan yang kedua bernama Amos Siringoringo," ujar Debbie.
 
Dari kedua sales CV Sejahtera Cipta Nusantara milik Debbie yang beralamat di PCI Blok C.71/18 Serang, Provinsi Banten, akhirnya dilaksanakan transaksi pemesanan dan pengiriman Besi Beton Polos 10 ukuran panjang 12 meter ditekuk menjadi enam (6) meter, sebanyak 9.864 Pcs atau  senilai Rp481.800.000,00 (Empat ratus delapan puluh satu juta delapan ratus ribu rupiah).
 
Sesuai perjanjian kontrak kerja, lanjut Debbie, pola pembayaran dilakukan dengan cara bayar Down Payment (DP) 20% dengan rincian 10% setelah tiga hari barang diterima di gudang dan 10% lagi setelah 10 hari barang terima di gudang milik NM di Purwakarta, dengan Cek tunai/bank garansi 30 (tiga puluh hari kerja Bank) terhitung setelah barang sampai di gudang.
 
"Pembayaran kan beliau mundur tiga hari. Beliau janji, kalau dibawah seribu ton dibayar tunai setelah tiga hari," jelasnya.
 
Ditambahkan Debbie, kontrak kerja ditandatangani sekitar tanggal 22 atau 23 Juni 2017 di Purwakarta, di mana keduanya bersepakat menandatangani kontrak kerjasama tersebut. "Waktu itu, besi akan dikirim pada 7 Juli," imbuh Debbie.
 
Debbie menambahkan, dalam tiga atau empat hari sesudahnya bertepatan dengan Lebaran (Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah). 
 
"Hari Kamis kita tandatangan, kemudian Jumat libur panjang. Nah, kemudian masuk lagi sekitar 3 Juli, saya mulai siap-siap, dan sekitar tanggal 6 Juli besi sudah dikirim ke Purwakarta," paparnya.
 
Kemudian, lanjut Debbie, setelah tanggal 6 Juli malam (sekira pukul 22.00 - 23.00 WIB) barang sudah sampai di Purwakarta, maka sesuai perjanjian maka pihak penerima barang akan melakukan pembayaran setelah tiga hari. "Pembayaran tiga hari setelah barang sampai," tegas Debbie.
 
Namun, ketika Debbie hendak melaksanakan penagihan pada tanggal 10 Juli, pihak NM justru tidak mau melakukan pembayaran. Menurut Debbie, NM beralasan bahwa besi yang dikirim pihak Debbie adalah Reject (tidak sesuai spesifikasi).
 
Diakui Debbie, besi beton polos yang dikirim ke Purwakarta diambil dari pabrik Lautan Steel melalui supplier PT Metapro. Namun, dengan alasan besi yang dikirim Debbie adalah Reject, maka pihak Nunung dan konsultan investornya itu agak ragu untuk melakukan pembayaran. 
 
"Besi itu dibilang reject dengan panjang duabelas meter, tapi beliau bilang sekitar sebelas koma empat sampai sebelas koma enam. Kalau dikiloin sekitar enam sekian kilogram, dan kalau duabelas meter setara dengan tujuhkoma sekian. Itu sebagai alasan beliau untuk berkelit dan tidak mau membayar," jelas Debbie lagi.
 
Dalam kondisi tersebut, pihak Debbie pun mempertanyakan kepada pihak supplier. Namun, pihak supplier menjawab dengan bukti sertifikat yang di sana secara jelas dan terang bahwa besi tersebut 12 meter.
 
Masih menurut Debbie, pihak NM memberikan kuasa kepada konsultannya bahwa barang (besi) tersebut sudah dikirim ke wilayah Ciamis.
 
"Kalau memang reject, sejak awal datangnya besi pada 6 Juli, harus nya dikembalikan, tapi ini tidak dilakukan dan baru bilang setelah tiga hari," imbuh Debbie.
 
Debbie mengatakan, hingga saat ini Ia tidak tahu besi miliknya ada di mana dan selama hampir tiga bulan pihak Debbie terus mencari NM hingga ke rumahnya, yang kemudian pihaknya melakukan pelaporan ke Polres Purwakarta.
 
Diketahui, pihak NM mengeluarkan dua kali Cek tunai senilai Rp 451.800.000,00 (Empat ratus lima puluh satu juta delapan ratus ribu rupiah) tertanggal 16 Agustus, yang kemudian diganti Cek tunai senilai yang sama  tertanggal 24 Agustus 2017.
 
Dari pembayaran melalui Cek tunai tersebut, sebagaimana data yang dikirimkan pihak Bank ke pihak Debbie, ditolak kliring akibat saldo rekening tidak cukup.
 
Dijelaskan Debbie, dalam ketidakpastian informasi keberadaan besi miliknya dan juga ketidakjelasan pembayaran dari pihak NM, Ia terus melakukan upaya pencarian hingga akhirnya NM menyerahkan Cek tunai tertanggal 16 Agustus.
 
"Saya ke rumahnya. Katanya bisa dicairkan dan itu waktunya sudah mundur sekitar satu bulan. Namun Cek tidak bisa dicairkan," ujar Debbie.
 
Kesulitan lain bagi Debbie adalah kendala tempat tinggal di Cilegon yang cukup jauh dengan Purwakarta, hingga Debbie tidak mendapatkan progress upaya penyelesaian atas haknya sesuai kontrak kerja, meskipun sudah membuat LP di Polres Purwakarta.
 
Menurut Debbie, pasca Cek tunai tertanggal 16 Agustus ditolak pihak Bank, pihak Debbie pun mendapatkan Cek tunai pengganti senilai yang sama dan tertanggal 24 Agustus.
 
"Tapi lagi-lagi waktu saya ke sana, Cek-nya juga kosong. Jadi sudah dua SKP (Surat Keterangan Penolakan, red)," tegas Debbie.
 
Sementara, tim Satreskrim Polres Purwakarta yang diwakili Bripka Andiyana Kurnia yang memimpin penjemputan DPO di Polsek Metro Kalideres membenarkan bahwa NM adalah tersangka dan DPO atas kasus pembelian besi terhadap Debbie, namun dibayangkan dengan Cek kosong.
 
"Awalnya ada laporan dari ibu Debbie terkait besi senilai empat ratus delapan puluh jutaan. Ada waktu sekitar beberapa hari untuk pembayaran tapi tidak dibayar. Ngasih Cek tapi Cek kosong. Itu intinya sih," jelas Bripka Andri.
Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online