2 Orang Pemalsu Surat Mandat Golkar dari Lebak dan Tangerang

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Herry Prastowo di Mabes Polri Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Herry Prastowo di Mabes Polri

detaktangsel.com JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menetapkan dua tersangka baru yaitu MJ dan S terkait kasus dugaan pemalsuan surat mandat Munas Partai Golkar kubu Agung Laksono di Ancol, Jakarta. Dua tersangka baru ini merupakan pengurus Golkar dari daerah Lebak dan Tangerang, Banten. Jum'at, (15/5/2015).

"Pokoknya dari Lebak sama dari Tangerang. Dasar penetapan tersangka dari bukti-bukti yang dipalsukan tadi. Ada pemalsuan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Herry Prastowo di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan.

Herry mengatakan peran kedua tersangka baru ini yaitu dengan hadir di Munas namun memalsukan tanda tangan sekretaris atau wakilnya. "Perannya dia hadir tapi memalsukan tanda tangan sekretarisnya atau wakilnya," ujarnya.

Terkait status dua tersangka sebelumnya, yaitu Sekretaris DPD Golkar Kabupaten Pandeglang, Dadat Hidayat dan Ketua DPD Golkar Pasaman Barat Hasbi Sani, salah satu di antaranya berkas sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.

Brigjen Herry mengatakan berkas yang sudah dilimpahkan adalah Ketua DPD Golkar Pasaman Barat, Hasbi Sani. "Yang satu sudah dilimpahkan berkasnya, satu masih diproses. Saya lupa, tapi yang dari Pasaman Barat ya," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, penetapan tersangka ini menyusul adanya laporan Ketua DPD Golkar Jambi Zoerman Manaf dengan Nomor laporan 289/III/2015/Bareskrim pertanggal 11 Maret 2015.

Zoerman melaporkan adanya dugaan pelanggaran pemalsuan terhadap sejumlah kader Golkar. Laporan pemalsuan dokumen ini berawal dari konflik internal Partai Beringin antara Aburizal Bakrie (Ical) dan Agung Laksono.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online