WCP Mantan Nelayan Tergiur Upah Rp1,03 Miliar, Selundupkan Shabu 862 Kg

WCP bersama anak buahnya saat melihat pemusnahan barang bukti Sabu miliknya WCP bersama anak buahnya saat melihat pemusnahan barang bukti Sabu miliknya

detaktangsel.com KOTA TANGERANG - Pemusnahaan sabu sebanyak 8 Kuintal yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), merupakan milik WCP jaringan sindikat Narkoba Internasional.

Belakangan diketahui WCP merupakan mantan nelayan yang juga berbisnis ikan di Indonesia. Sejak usia 27 tahun,ia merantau ke Indonesia dan menikah dengan wanita berkewarganegaraan Indonesia.

"WCP tinggal di Indonesia dengan menggunakan Kartu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS) yang rajin ia perbaharui sampai saat dirinya ditangkap oleh petugas," ujar Okto Irianto Kepala Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta. Selasa (27/1).

Menurut pengakuannya, WCP telah mempelajari peta maritim Indonesia untuk merancang penyelundupan 862 kg sabu. Tidak hanya itu, untuk menyimpan sabu, ia juga telah menyulap sebuah kamar mandi berukuran 1,5 m x 2,5 m yang berada diperumahan Citra Garden Kalideres Jakarta Barat.

"Kamar mandi yang tersembunyi dibalik lemari pakaiaan berukuran besar disulap menjadi sebuah pintu masuk yang haanya dapat diakses melalui lorong lemari yang sudah diatur," ujarnya lagi.

Direktur Intelejen BNN, Made Astawa menambahkan barang bukti 862 Kg sabu itu merupakan milik Wong Cie Ping seorang warga Hongkong-Tiongkok yang merupakan sindikat Narkotika Internasional yang diamankan BNN bersama delapan tersangka lainnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa WCP dikendalikan oleh seseorang berkewarganegaraan Tiongkok berinisial (LKT) yang memerintahkan untuk merekrut anggota jaringan tersebut.

"Bosnya itu LKT dia berada di Hongkong, masih dalam pencarian, itu ditangani oleh kepolisian disana," tutur Made

Dalam hal ini, BNN bekerjasama dengan China National Narcotics Control Commision (NNCC) dan Kepolisian Hongkong berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis shabu terbesar se-Asia Tenggara yang dikendalikan oleh Wong Cie Ping bersama anak buahnya.

Masih menurut Made, rencananya bila penyelundupan berhasil, WCP dijanjikan upah sebesar 640 ribu dolar hongkong atau setara dengan Rp 1,03 miliar. Sementara untuk kebutuhan operasional penyelundupan seperti belanja mobil, perbaikan kapal dan akomodasi tiga anggota jaringan dari hongkong dan empat orang warga indonesia itu WCP dibekali Rp 500 juta.

"WCP mengaku memulai bisnis narkoba sejak 2011 ,di mana saat itu WCP sudah tiga kali berusaha mengambil sabu dengan cara yang sama yakni melalui jalur laut, namun selalu gagal karena berbagai kendala," jelas Made Astawa.

WCP bersama anak buahnya terancam pasal 112 dan 114 ayat 2 juncto 132 undang-undang No 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online