Print this page

Warga Uganda Dibekuk dengan 998 Gram Shabu Berbentuk Kapsul

Warga Uganda Dibekuk dengan 998 Gram Shabu Berbentuk Kapsul

detaktangsel.comKOTA TANGERANG  - Pelaku bisnis barang haram phsychotropica jenis shabu seakan tak pernah jera berhadapan dengan aparat penegak hukum di Indonesia.

Kali ini, dalam rilis berita yang diterima detaktangsel.com, petugas dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai bekerja sama jajaran Polres Bandar Udara Soekarno-Hatta (Bandara Soetta) berhasil menggagalkan tiga kasus dalam upaya penyelundupan narkotika jenis Shabu berbentuk kapsul yang ditelan (Swallow) pelaku warga negara Uganda,Kenya, dan Nigeria.

Menurut Kepala Bea & Cukai Bandara Soetta Okto Irianto, ketiga penyelundup tersebut mencoba memasukkan barang haram tersebut ke Indonesia dengan modus yang sama, yaitu dengan menyembunyikannya dalam bentuk kapsul yang kemudian ditelan pelaku, yang biasa disebut swallow.

Dijelaskan Okto, salahsatu tersangka berinisial WKP (43) warga negara Uganda datang ke Indonesia menggunakan pesawat Qatar Airways (QR 956), tertangkap di terminal 2D kedatangan Bandara Soekarno-Hatta, Minggu (24/8).

"Berdasarkan analisis intelijen dan dilanjutkan dengan Rongent di Rumah Sakit tersangka terbukti positif menyembunyikan 998 gram bruto shabu dengan nilai estimasi Rp.1,347 Milyar yang ditelan dalam tubuhnya. tersangka dan barang bukti diserahkan kepada penyidik satres narkoba Polresta Bandara Soetha," paparnya lagi.

lebih lanjut dijelaskan, total barang bukti dari tiga kasus tersebut sebanyak 2.585 gram bruto shabu dengan total estimasi nilai barang Rp.3,492 Milyar, yang diperkirakan dapat merusak 17.000 generasi penerus bangsa Indonesia.

Ketiga tersangka diancam dengan hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara, dan denda maksimum Rp 10 Milyar sesuai dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.