Kanit Reskrim Iptu junaedi SH mengatakan, ketiganya berinisial AF (19), SK (29) dan RI (25), mereka tertangkap tangan saat mengedarkan narkotik jenis Sabu diwilayah Cipondoh dengan berat satu gram.
"Ya,SK dan RI merupakan pengedar yang sudah tiga tahun bergelut dibidangnya,mereka sudah menjadi incaran Pihak kepolisian karena ada dugaan sebagai pengedar Sabu dan cukup meresahkan warga, " Ujar Djunaedi, Selasa (16/12).
Setelah pihak polisi meringkus kedua pengedar Sabu tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap seorang pembeli (AF) yang berhasil kita ringkus di terminal Poris Plawad pada saat membeli barang haram jenis Sabu.
"Kasus tersebut masih dalam pengembangan untuk mengungkap jaringan besarnya,"ungkapnya.
Ketiganya dikenakan pasal 114 ayat 1 JO 112 ayat 1 UU 3- tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal penjara 4 tahun.