Usai Viral Maling di Kos Putri Berhasil Ditangkap

Usai Viral Maling di Kos Putri Berhasil Ditangkap

Detaktangsel.com KRIMINAL -- Sempat viral beberapa hari lalu pelaku pencurian disertai dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Simpang Sunan Kalijaga, Kota Malang, Jawa Timur telah berhasil durungkus pihak Sat Reskrim Polresta Malang.

Seperti dalam vdio yang beredar, pelaku berusaha kabur menggunaka sepeda motornya. Tampak ia berhasil lolos usai melancarkan aksinya dari kos-kosan wanita.

"Pelaku dengan inisial A (30), tak kurang pelaku telah melakukan aksinya di 10 TKP berbeda di wilayah Kota Malang," kata keterangan unggahan di Instagram polrestamalangkotaofficial, dikutip Rabu (21/12/2022).

Sat Reskrim Polresta Malang memaparkan kronologis pencurian yang membuat pelaku sampai dikenakan pasal 365 KUHP yakni pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Pada saat pelaku melakukan pencurian sejumlah uang di dompet korban. Korban yang memberontak kemudian mengambil pisau milik pelaku sambil berteriak. Teriakan korban membuat pelaku semakin nekat dengan membenturkan kepala korban ke dinding sebanyak 3 kali.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online