Print this page

Tersangkut Kasus Alkes Tangsel, MD Divonis 4,5 Tahun

Mamak Jamaksari ketika di mobil tahanan (**) Mamak Jamaksari ketika di mobil tahanan (**)

detaktangsel.com JAKARTA - Mamak Djamaksari tersangka kasus korupsi pengadaan alat-alat kesehatan di Dinas kesehatan Kota Tangsel akhirnya divonis 4,6 tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Provinsi Banten.

Pada sidang tuntutan yang dipimpin Hakim Ketua Annastacia Tyas, mantan Kepala Bidang Promosi Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan (Promkes dan SDK) Dinas Kesehatan Tangerang Selatan (Dinkes Tangsel) ini turut terlibat dalam konspirasi korupsi pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan setempat.

Dimana, kata Tyas, MD terbukti melanggar Pasal subsideir yakni Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

"Menjatuhkan hukuman penjara empat tahun enam bulan dan denda Rp250 juta," ujar Annastaci, Senin (19/1).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai MD telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) kedokteran umum puskesmas di Kota Tangsel dengan kerugian negara sebesar Rp14,5 miliar.

Menanggapi tuntutan itu, kuasa hukum MD, Srimurtini akan mengajukan nota pembelaan yang akan dibacakan pada sidang selanjutnya, Senin (26/1) mendatang.

Diketahui, kasus tersebut juga menyeret sejumlah nama lainnya . Mereka adalah Dadang Prijatna, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan suami dari Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany, Kepala Dinas kesehatan Dadang M Epid, Mantan Kepala RSUD Kota Tangsel Neng Ulfah.

Dari pihak Swasta antara lain Suprijatna Tamara selaku Komisaris PT Trias Jaya Perkasa, Desy Yusandi selaku Direktur PT Bangga Usaha Mandiri, serta Komisaris PT Mitra Karya Rattan, Herdian Koosnadi.