Tembakau Gorila Belum Diatur Hukum

Tembakau Gorila Belum Diatur Hukum

detaktangsel.comTANGERANG – Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang AKBP Jonter Banurea akui, narkotika jenis baru ganja sintetis atau yang lebih dikenal dengan sebutan Gorila belum diatur oleh Undang-Undang. Meski telah banyak pengedar yang tertangkap, tetapi belum jelas pasal yang dikenakan kepada pengedar tersebut.

"Memang saat ini belum ada aturan hukum yang mengatur. Tetapi karena bersifat sama seperti ganja, kami tetap lakukan penangkapan," tegas Jonter.
Diketahui, saat ini tembakau gorila sedang dilakukan uji laboratorium oleh Badan Narkotika Nasional (BNN). Hal ini tentu saja membuat aparat penegak hukum kebingungan. Bahkan jika belum ada payung hukum yang mengatur, ada kemungkinan para pengedar bisa segera dibebaskan tanpa diproses secara hukum.
"Saya berharap untuk secepatnya dikeluarkan peraturan yang mengatur tembakau gorila. Sebab, efek yang ditimbulkan dari tembakau tersebut hampir mirip dengan efek yang ditimbulkan ketika menghisap ganja," pungkasnya.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online