Tembakau Gorila Belum Diatur Hukum

Tembakau Gorila Belum Diatur Hukum

detaktangsel.comTANGERANG – Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang AKBP Jonter Banurea akui, narkotika jenis baru ganja sintetis atau yang lebih dikenal dengan sebutan Gorila belum diatur oleh Undang-Undang. Meski telah banyak pengedar yang tertangkap, tetapi belum jelas pasal yang dikenakan kepada pengedar tersebut.

Awas Narkoba Jenis Baru Tembakau Gorilla Beredar di Kalangan Mahasiswa

Awas Narkoba Jenis Baru Tembakau Gorilla Beredar di Kalangan Mahasiswa

detaktangsel.com PALEMBANG – Badan Narkotika Nasional mengungkap temuan zat narkotika jenis baru yang terdapat dalam kandungan tembakau dengan nama Tembakau Super Cap Gorila. Narkoba jenis baru yang belum diatur di undang-undang ini sudah beredar luas di tengah masyarakat di Indonesia. Zat Synthetic cannabis (synthetic marijuana) adalah satu diantara 30 zat narkotik yang belum masuk dalam undang-undang narkotika.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online