Print this page

Selipkan Ganja, Dua Kuli Diamankan

Selipkan Ganja, Dua Kuli Diamankan

detaktangsel.com CIPUTAT-Dua pria terjaring operasi yang digelar petugas Polsek Ciputat, Kota Tangsel, Minggu (28/2) dini hari. Kedua pemuda, AS (21) dan DR (23) yang bekerja kuli bangunan tersebut ketahuan menyelipkan dua linting ganja di sepeda motor.

Kasubag Humas Polres Tangsel AKP Mansuri mengatakan, kedua warga Kelurahan Pondok Pucung, Pondok Aren ini ini dibekuk petugas saat razia di Jalan Aria Putra, Ciputat. Awalnya, petugas curiga dengan gerak-gerik kedua tersangka saat kendaraannya diberhentikan. Kemudian, petugas pun menggeledah. "Petugas menemukan dua linting ganja," ungkapnya.

Atas temuan barang haram tersebut, petugas melakukan pendalaman terhadap kedua tersangka. Hingga kini petugas masih melakukan penyelidikan. "Sedang dikembangkan kasusnya," ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kedua pelaku berikut barang bukti diamankan polsek Ciputat.

Sementara Kapolsek Ciputat Kompol H. Damanik mengatakan razia yang dilakukan pihaknya merupakan kegiatan rutin. Upaya tersebut untuk mengurangi dan mencegah aksi kejahatan."Keduanya, sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan," ucapnya.

Sambung Damanik, keduanya saat ini masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut, terkait asal usul barang yang diperoleh para kedua tersangka tersebut. "Kita kembangkan, siapa pemasok barang haram ke kedua tersangka itu," terangnya.

Ditambahkannya, keduanya akan dikenakan pasal 111 dan pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara.