Security Paramount Gading Serpong Dilaporkan Warga Karelia Village

Warga Klaster Karelia Village Paramount Land, Gading Serpong saat di Mapolres Tangsel. Warga Klaster Karelia Village Paramount Land, Gading Serpong saat di Mapolres Tangsel. Ghozali
detaktangsel.com SERPONG - Jecksen Hunter Dengah (41) bersama sejumlah warga Klaster Karelia Village yang menjadi bagian perumahan elit Paramount, Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, mendatangi Kepolisian Resort Kota Tangerang Selatan, Senin malam (9/10/2017), dan melaporkan Security Paramount tentang dugaan Pencurian Biasa.
Dalam laporannya, Jecksen yang didampingi pengacara Tessa Simanjuntak mewakili warga setempat diterima Aiptu Slamet Hartono yang tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan /Pengaduan Nomor : LP/K/727/K/X/2017/SPKT/Res Tangsel menjelaskan kronologis kejadian, bahwa pada tanggal 15 Juni 2017 di Karelia Village Paramount, Gading Serpong Kelurahan Medang Kecamatan Pagedangan Kabupaten Tangerang, yang menjadi Tempat Kejadian Perkara (TKP)diduga telah terjadi tindak pidana pencurian sejumlah spanduk yang dipasang pelapor dan diduga dilakukan oleh terlapor (diduga Security Paramount).

Masih dari laporan tersebut, pelapor menjelaskan kronologisnya, bahwa pada saat Pelapor bersama saksi yang merupakan warga komplek tersebut sedang/telah memasang spanduk berisikan sikap penolakan kenaikan IPKL (iuran Pengelolaan Komplek dan Lingkungan) yang dituding sepihak tanpa kesepakatan bersama, dan spanduk tersebut terpasang di depan rumah Pelapor dan para saksi.

Namun, beberapa hari kemudian Pelapor mendapati spanduk-spanduk yang dipasang tersebut sudah tidak ada. Menurut Pelapor dan para saksi, spanduk tersebut diduga diambil oleh Terlapor tanpa seizin Pelapor. Atas kejadian tersebut, Pelapor bersama saksi mengalami kerugian sebesar Rp 4.000.000,00 (Empatjuta rupiah). Dan, atas dugaan tindakan melawan hukum tersebut, Terlapor dikenakan Pasal 362 KUHP (berbunyi : Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagain kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah).

Sementara itu, Jecksen dan Tessa Simanjuntak didampingi warga, seusai menyampaikan LP di Polres Tangerang Selatan menjelaskan, pihaknya bersama warga Karelia Village Paramount, Gading Serpong telah membuat laporan atas dugaan pencurian spanduk yang diduga dilakukan oknum Security Paramount.

"Kejadiannya pada tanggal 15 Juni 2017. Di Tempat Kejadian Perkara (TKP), saya menangkap tangan Security Paramount berjumlah 16 orang, yang masuk ke dalam cluster tanpa ijin warga, dan mencabuti seluruh spanduk-soanduk yang merupakan pernyataan sikap kami untuk menentukan masalah IPKL itu adalah kesepakatan dengan pengembang (Paramount). Tetapi, mereka menunda dan membenturkan kami sepertinya dengan Security Paramount dengan mencabut spanduk-spanduk yang kami pasang, yang merupakan aspirasi warga di cluster kami," papar Jecksen.

Menurut Jecksen, pihak Security Paramount setelah melakukan pencabutan spanduk tidak menjelaskan apa pun. "Mereka langsung kabur, mereka langsung pergi saja, seperti itu pak. Sempat tarik-tarikan spanduk, saya sempat menangkap tangan, mereka langsung pergi saja," imbuhnya.

Dijelaskan Jecksen, setelah kejadian tersebut, pihak warga sudah mengirimkan surat kepada koordinator (security), namum pihak security tidak menjawabnya. "Mereka sebetulnya menulis surat sebenarnya, tapi tidak jelas. Tidak jelas dalam artian siapa yang membalas, kapasitasnya sebagai apa (?). Kami mengembalikan surat itu karena tidak jelas, seperti itu pak. Pernyataan resmi dari mereka sama sekali tidak ada," terangnya lagi.

Sementara, Tessa menambahkan, laporan warga di Polres Tangsel merupakan murni atas tindak pidana, di mana warga memasang spanduk di daerah rumahnya sendiri yang menjadi hak warga tentunya dalam menyampaikan pendapat. "Tiba-tiba beberapa oknum yang diduga security datang untuk mengambil (spanduk)," jelas Tessa.

Namun, ketika disinggung terkait dengan masalah warga dengan pengembang, yang kemudian masuk dalam persidangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tangerang Selatan, Jecksen memaparkan, karena masalah warga dengan pengembang dianggap buntu, pihaknya memasukan masalah dari warga ke BPSK. Menurut Jecksen, ada kejanggalan dalam permasalahan antara warga dengan pengembang.

"Bahwa kejadian ini terjadi pada 15 Juli, LP-nya 20 Juli 2017, dan kemarin saya baru dapat panggilan untuk masalah sepihak dari Paramount, pada saat saya bersidang. Jadi, mereka mengeluarkan LP seperti saya bisa bilang maling teriak maling, pak. Jadi, mereka berusaha untuk menekan saya, yang mana bersamaan saya bersidang di BPSK," ungkap Jecksen.
Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online