Sakit Hati Diintimidasi, Dua Pria Tega Habisi Nyawa Teman Kerjanya

Sakit Hati Diintimidasi, Dua Pria Tega Habisi Nyawa Teman Kerjanya

detaktangsel.com SERPONG--SUT dan ANW, terpaksa dipapah petugas Tim Vipers Polres Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Keduanya harus menerima timah panas polisi di bagian betis kakinya lantaran saat ditangkap, keduanya berusaha melawan petugas dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan Kapolres Kota Tangsel, AKBP Ferdy Irawan, keduanya diduga telah melakukan pengeroyokan atau penganiayaan terhadap IW (31) hingga menyebabkan IW meninggal dunia. Ironisnya, antara pelaku dan korban, merupakan rekan kerja di salah satu perusahaan yang ada di Kabupaten Tangerang.

"Peristiwa pengeroyokan dan penganiayaan tersebut, terjadi pada hari Senin (2/7) lalu. Di dekat bengkel motor kawasan Pagedangan," kata Ferdy saat gelar perkara didepan Polres Tangsel, Kamis (5/7/2018).

Kapolres jelaskan, berdasarkan keterangan dari salah seorang pelaku beriniasial ANW bila pelaku merasa sakit hati terhadap korban karena IW dinilai sering melakukan intimidasi terhadap ANW. Karena kesal, ANW akhirnya menceritakan kepada pelaku lainnya berinisial STR dan sepakat membalas intimidasi yang dilakukan IW.

Ketika IW keluar dari tempat kerjanya dengan mengendarai sepeda motor, pelaku lalu mengikuti korban. Korban kemudian masuk kedalam sebuah bengkel motor untuk meminta bantuan namun kedua pelaku justru terus mengikuti dan menyerang korban.

"Salah seorang pelaku yakni Sut, langsung menyerang pelaku dengan menggunakan pisau dan korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara," ungkapnya.

Usai menghabisi korban, Kapolres Sebutkan, pelaku kemudian melarikan diri. Berbekal keterangan saksi, akhirnya petugas satreskrim Polres Tangsel berhasil menangkap kedua pelaku pada Rabu (4/7) di daerah Cikande, Kabupaten Serang.

"Motifnya konflik pribadi. Pelaku sakit hati karena korban sering mengintimidasi pelaku," ujarnya.

Kasatreskrim Polres Kota Tangsel Alexander Yurikho mengatakan, dari kedua tangan pelaku petugas menyita beberapa barang bukti diantaranya pisau yang masih dipenuhi bercak darah, 
dua sepeda motor milik korban dan pelaku yakni Honda Supra fit B 6744 CHP dan Honda Beat biru B 3960 NRX serta jaket dan baju yang masih dipenuhi noda darah korban.

"Para pelaku melanggar pasal 170 ayat 2 dan Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 338 atau Pasal 340 KUHP. Ancamannya 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup," tandas Alex.

Sementara itu, SUT salah satu pelaku pembunuhan terhadap IW mengatakan bila dirinya tega menghabisi nyawa korban lantaran merasa sakit hati karena korban mengancam akan menghabisi dirinya.

"Dia (Korban-red) mau menghabisi saya. Sebelum dia habisi saya, saya habisi duluan, dari pada saya duluan, saya habisi," singkatnya.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online