Ribuan Botol Miras Di Musnahkan Di Polres Tangsel

Ribuan Botol Miras Di Musnahkan Di Polres Tangsel

detaktangsel.com PONDOK AREN--Bunyi gemeretak berasal dari ribuan botol Miras yang terlindas mesin giling menimbulkan bau menyengat. Aroma alkohol dari berbagai merek miras itupun memenuhi seantero halaman Polres Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang berada di kawasan Bintaro Sektor 7, Pondok Aren, saat melakukan pemusnahan terhadap 10.075 botol miras hasil Operasi Pekat Jaya yang disita petugas kepolisian dari penjual miras ilegal di wilayah hukum Polres Kota Tangsel. Diketahui, ribuan botol miras tersebut di sita dua minggu sebelum datangnya bulan Ramadan.

Pemusnahan ribuan botol miras di halaman Polres Tangsel itu, juga dihadiri Dandim 0506 Tangerang Letkol Inf. Achiruddin. Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany, Ketua MUI Kota Tangsel K.H Saidi serta jajaran dari Polsek yang berada di wilayah hukum Polres Tangsel.
Kapolres Tangsel, AKBP Ayi Supardan mengatakan, jumlah miras yang dimusnahkan ini merupakan hasil sitaan yang dilakukan Sat Reskrim dan Sat Narkoba serta sembilan Polsek yang berada di wilayah hukum Polres Tangsel. Akan tetapi, sebagian telah dimusnahkan pada saat pemusnahan miras di Polda Metro Jaya sebelum bulan Ramadan lalu.

"Sebagian miras dengan potensi bahaya yang lebih besar telah di musnahkan di Polda Metro Jaya," ujar Ayi usai pemusnahan miras.

Menurut Ayi, dengan kerjasama yang kompak dari jajaran kepolisian, Polres Tangsel berhasil mengamankan dan menyita miras-miras yang berasal dari para penjual miras ilegal.

Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany berharap Peraturan Daerah (Perda) tentang larangan miras tidak menjadi satu perda yang harus di hapuskan. Sebab, dengan banyaknya minuman oplosan yang beredar di tengah-tengah masyarakat sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat.

"Untuk di Tangsel, miras memang sudah memiliki Perda sendiri agar tidak dijual di wilayah Tangsel, apalagi dijual secara bebas. Oleh karena itu, harus kembali dilakukan pengawasan terhadap beredarnya miras," singkat Airin.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online