Print this page

Rapat Paripurna DPRD Sepakati 15 Prolegda Tahun 2015

Rapat Paripurna DPRD Sepakati 15 Prolegda Tahun 2015

detaktangsel.comDPRD - Rapat paripurna DPRD Kota Tangerang Selatan, Selasa (23/12) bersama jajaran Pemerintahan Kota Tangsel menyepakati 15 items Program Legislati Daerah (Prolegda) di tahun 2015.

Sekretaris Prolegda DPRD Kota Tangsel Safiera Dhiya Tsaniya, yang ditugaskan sebagai pembaca keputusan Penetapan Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2015 Prolegda terlihat gagap, tidak menguasai materi, dan selesai dokumen dibacakan tidak langsung diserahkan kepada Ketua DPRD/dan atau Pimpinan Sidang. Safiera malahan langsung 'ngeloyor' menuju tempat duduknya semula sambil membawa dokumen. "Ah ga usah diserahin," ceplosnya tanpa rasa bersalah, dan memperlihatkan kualitasnya sebagai anggota DPRD.

Ke-15 Prolegda yang disepakati tersebut adalah :

Pertama, Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pencegahan, meliputi Penanggulangan Kebakaran, Pengendalian, dan Keselamatan Kebakaran, dengan pemrakarsa Kantor Pemadam Kebakaran;

Kedua, Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Perikanan, meliputi Usaha Perikanan, Peredaran Obat dan Pakan Ikan serta Pengolahan Hasil, dengan pemrakarsa Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan;

Ketiga, Peraturan Daerah mengenai Perubahan Atas Perda Nomor 9 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Adminstrasi Kependudukan yang akan disusun oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Keempat, Peraturan Daerah mengenai Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung, dengan materi pokok Sempadan Bangunan dan Bangunan Gedung Hijau, dengan pemrakarsa Dinas Tata Kota Bangunan dan Permukiman;

Kelima, Peraturan Daerah mengenai Detail Tata Ruang tentang Peraturan Zonasi, Pemanfaata dan Pengendalian Ruang, serta Insentif dan Disinsentif, dengan pemrakarsa Dinas Tata Kota Bangunan dan Permukiman;

Keenam, Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pembentukan, Penggabungan dan Penghapusan Kelurahan. Materi pokok pada Perda ini adalah Syarat dan Tata Cara Pembentukan, Penggabungan dan Penghapusan Kelurahan, dengan pemrakarsa Bagian Pemerintahan;

Ketujuh, Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok. Materi pokok seputar Fasilitas pelayanan publik yang ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok, dan kewajiban menyediakan tempat untuk merokok. Pemrakarsa Perda ini adalah Dinas Kesehatan;

Kedelapan, Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan dan Pengembangan Perpustakaan. Materi pokoknya adalah Kewajiban menyediakan perpustakaan dan pembinaan yang dilakukan Pemerintah Daerah terhadap perpustakaan. Pemrakarsa Perda ini dari Kantor Perpustakaan;

Kesembilan, Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2014. Materi pokok menyoal Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Pemrakarsa Perda dari Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD);

Kesepuluh, Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2015. Materi pokok mengenai ringkasan perubahan APBD, Rincian Perubahan APBD, Rekapitulasi Perubahan Belanja, Daftar Jumlah Pegawai, Daftar kegiatan-kegiatan tahun sebelumnya yang belum diselesaikan, dan dianggarkan kembali, serta Daftar Pinjaman Daerah dengan pemrakarsa DPPKAD;

Kesebelas, Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2016 mengenai Ringkasan APBD, Rincian APBD, Rekapitulasi Belanja, Daftar Jumlah Pegawai, Daftar Piutang Daerah, Daftar Penyertaan Modal, Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah, Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset lain-lain, Daftar Kegiatan-kegiatan tahun sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali, Daftar Dana Cadangan, Daerah, dan Obligasi Daerah, yang diprakarsai DPPKAD;

Keduabelas, Peraturan Daerah tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW), meliputi Tata Cara Pemilihan dan Pengangkatan Ketua RT, RW, Penataan Data Administrasi Kependudukan, Pemeliharaan Keamanan dan Kerukunan Antar Warga. Perda ini merupakan Perda Inisiatif Dewan dari Komisi I DPRD Kota Tangsel;

Ketigabelas, soal Santunan Kematian, yang meliputi Kesejahteraan, Mekanisme Pelaksanaan, dan Pengawasan. Perda ini diinisiasi oleh Komisi II DPRD Kota Tangsel;

Keempatbelas, mengenai Pemanfaatan Lahan Aset Daerah oleh Pihak Ketiga, meliputi Kegunaan dan Penyewaan yang diprakarsai Komisi III DPRD Kota Tangsel;

Kelimabelas, Perda Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah, meliputi Tata Cara Pembentukan Produk Hukum di Daerah. Perda ini menjadi inisiatif Badan Legislasi Daerah DPRD Kota Tangsel.