Rampok Rumah Kerabat, Lima Pelaku Diringkus

Rampok Rumah Kerabat, Lima Pelaku Diringkus

detaktangsel.com PONDOK AREN - Polsek Pondok Aren meringkus lima tersangka percobaan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan Fajar Jatmiko meninggal dunia.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (3/10) dini hari di Jalan Maharta 12 Blok B 22/16 RT 07/10 Kompleks Pondok Maharta, Kelurahan Pondok, Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren. Korban Fajar Jatmiko tewas setelah dihantam benda keras dan bacokan. Sementara, istri korban Riyanti masih menjalani perawatan di rumah sakit karena luka bacokan.


Atas kejadian ini, polisi berhasil mengamankan lima pelaku. Yakni, IL, S, R, RA dan IA. Selain itu, petugas pun mengamankan barang bukti motor Yamaha Mio bernopol B 3607 EDT, Handphone Smartphone, dua golok dan satu kunci pas ukuran besar.


Kasi Humas Polres Tangsel AKP Mashuri mengatakan kelima tersangka sudah melakukan rencana untuk melakukan pencurian di rumah Fajar Jatmiko. Salah seorang pelaku IL diketahui masih kerabat dengan korban. Pelaku berdomisili di Depok dan mengajak S. Ia sengaja menginap di rumah korban. Lantaran, tidak curiga, korban mengizinkan IL dan S untuk menginap dan tidur di lantai II.


“Pelaku sudah merencanakan aksi kejahatan sebelumnya,” ungkapnya saat gelar perkara di Mapolsek Pondok Aren, Rabu (8/10).


Ternyata pelaku melancarkan aksinya tidak berdua. Di luar rumah korban tiga rekan pelaku menunggu. Yakni, R, RA dan IA. Namun, sayang aksi IL dan S ketahuan pemilik rumah saat hendak mengambil barang-barang. Sadar aksinya kepergok tuan rumah, IL dan S langsung membacok Fajar dengan golok dan kunci inggri besar yang sudah dipersiapkan. Melihat itu, istri korban, Riyanti berteriak dan menjadi bulan-bulanan dua pelaku. Beruntung, teriakan istri korban didengar tetangga. Warga berdatangan dan berhasil menangkap IL. IL pun jadi bulan-bulanan warga. Sedangkan, empat rekannya berhasil kabur.

“Satu pelaku diringkus dilokasi kejadian. Empat lainnya di wilayah Depok,” ujarnya.


Sementara Kapolsek Pondok Aren, Kompol Roger Piri dari kelima tersangka, satu tersangka IA masih dibawah umur. Saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut. “IA baru berusia 15 tahun,” ujarnya.


Roger menyatakan aksi kawanan pelaku dikenakan pasal 365 junto 53 KUHP. Akibat percobaan pencurian dengan kekerasan dengan korban meninggal dunia. “Ancaman hukuman seumur hidup atau mati,” pungkasnya.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online