Print this page

Polsek Tangerang Berhasil Bekuk Pengedar Dan Kurir Ganja Lapas Tangerang

Polsek Tangerang Berhasil Bekuk Pengedar Dan Kurir Ganja Lapas Tangerang

detaktangsel.com TANGERANG - Polsek Tangerang Kota berhasil membekuk Bandar Ganja berinisial EDG (22) warga Blok Kelapa Indah Cikokol Tangerang pada Minggu (19/10) malam, belakangan EDG juga diketahui sebagai seorang residivis yang belum lama ini baru bebas dari jeruji tahanan.

Satuan Narkoba Polsek Tangerang yang mengendus maraknya perdagangan narkoba yang berpusat di lapas kelas I Tangerang berhasil mendapati informasi mengenai keberadaan EDG seorang Bandar Ganja sekaligus Kurir untuk perdagangan narkoba jenis ganja yang diatur dari lapas.

Kompol Bambang Gunawan, Kapolsek Tangerang Kota mengatakan, anggotanya telah melakukan observasi selama tiga hari berturut turut , hingga Minggu malam membuahkan hasil dengan ditangkapnya kurir ganja tersebut.

" Dalam membekuk EDG,anggota kami sempat melakukan pengejaran dengan menggunakan sepeda motor karena pelaku mencoba kabur , akhirnya anggota kami menubrukan motornya ke motor EDG, yang akhirnya EDG berhasil kita Ringkus di Jl.Buroq Kec.Neglasari Tangerang " jelas Bambang. Senin (20/10)

Sebelumnya,EDG mengaku kepada polisi bahwa pihaknya mendapat pesanan dari rekannya di dalam lapas bernama Komet untuk mengantarkan daun ganja seberat 1 kilogram yang sudah tersedia di bak sampah di perumahan Taman cibodas Tangerang , untuk di antarkan kepada pemesan yang tidak diketahui namanya di wilayah RS. Sitanala.

" Setelah saya bertemu pemesan kemudian mengambil uang sebesar Rp.2,2 juta dan mentransfer uang tersebut kepada teman saya yang berada di Lapas dan menunggu arahan selanjutnya , saya juga di janjikan akan menerima upah sebesar Rp.200 ribu rupiah, " terang EDG saat di interogasi Kanit Reskrim AKP Sutopo..

Menurut Sutopo,pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengejar si pemesan ,sementara EDG akan di jerat pasal 114, 112, 111 KUHP mengenai Memiliki, mengedarkan dan jadi perantara penjual Narkotika .